LombokPost-Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB menindaklanjuti rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengendalian gratifikasi 2024. Salah satu langkahnya adalah sosialisasi pemahaman gratifikasi serta asesmen titik rawan gratifikasi dan mitigasi risiko.
Kegiatan yang digelar Inspektorat NTB ini bertujuan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik. Kepala Disnakertrans NTB I Gede Putu Aryadi menekankan pentingnya identifikasi titik rawan gratifikasi dan budaya kerja yang disiplin.
“Kalau kita mengundang acara jam 8, tapi baru mulai jam 9, bagaimana kita bisa membangun budaya kerja yang baik? Masyarakat sudah menunggu, sementara kita masih bersantai di rumah. Ini yang perlu kita perbaiki,” ujarnya.
Aryadi juga menegaskan bahwa gratifikasi harus dicegah, bukan sekadar dikendalikan. Ia mengajak peserta memahami perbedaan antara gratifikasi yang bersifat suap dan penghormatan dalam budaya serta agama.
“Jika kita menikahkan anak dan memberikan Rp 1 juta kepada penghulu, apakah itu gratifikasi? Dalam budaya kita, ini bentuk penghormatan. Harus ada batasan yang jelas dalam memahami hal ini,” katanya.
Selain itu, ia menekankan pentingnya regulasi dan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam mencegah gratifikasi. “Setiap surat masuk harus memiliki dasar yang kuat. Kesalahan administrasi sekecil apa pun bisa berdampak besar,” ujarnya.
Disnakertrans NTB berkomitmen menjaga integritas dan profesionalisme dalam pelayanan publik. “Kita di sini bukan mencari kesalahan, tetapi mencari solusi agar sistem semakin baik dan transparan,” pungkasnya. (yun/r7)
Editor : Jelo Sangaji