Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Petani Tembakau di NTB Sulit Dapat Kredit di Perbankan Syariah

nur cahaya • Senin, 3 Maret 2025 | 10:10 WIB

 

Wirajaya Kusuma 
Wirajaya Kusuma 
 

LombokPost-Petani tembakau tidak bisa mendapatkan kredit di perbankan syariah. Kebijakan ini menuai reaksi, mendorong Pemprov NTB meminta bank mengkaji ulang keputusan tersebut.

“Kami meminta ada kajian mendalam terkait petani tembakau yang tidak bisa mendapatkan pinjaman,” kata Karo Ekonomi Setda NTB Wirajaya Kusuma.

Pemprov telah berkoordinasi dengan direksi. Penolakan kredit bagi petani tembakau diklaim berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). “Ada yang menyatakan rokok itu haram, sehingga mereka yang mengajukan kredit untuk modal tanam tembakau tidak diberikan,” ujarnya.

Namun, fatwa tersebut masih menjadi perdebatan. “Persoalan ini perlu dikaji ulang karena ada juga yang memperbolehkan rokok,” jelasnya.

Secara aturan, bank syariah memberikan kredit berdasarkan fatwa MUI. “Beberapa bank berbasis syariah juga menolak pengajuan kredit petani tembakau,” kata Wirajaya.

Direksi bank kini berada dalam posisi dilematis. “Apakah bisa memberikan pinjaman atau tidak, itu yang akan dibahas bersama,” ujarnya.

Masalah ini juga telah dibahas dengan Komisi III DPRD NTB. Dipastikan dewan menolak jika petani tembakau tidak diberikan akses kredit. “Jangan sampai ada diskriminasi dalam pemberian pinjaman,” tegasnya.

Wirajaya meminta direksi bank berkoordinasi dengan MUI untuk kejelasan aturan. “Masa hanya petani tembakau saja yang tidak diberikan kredit?” kritiknya.

Menurutnya, petani tembakau berkontribusi besar bagi pembangunan daerah melalui pajak. “Kontribusi mereka terlihat dari Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT),” katanya.

Tanpa petani tembakau, DBHCHT yang diterima Pemprov NTB akan berkurang signifikan. “Ini juga yang menjadi pertimbangan kami,” tambahnya.

Anggota Komisi III DPRD NTB Muhammad Nashib Ikroman juga menyoroti kebijakan ini. “Menurut saya ini tindakan diskriminatif,” ujar dewan yang akrab disapa Achiev.

Perbankan syariah berdalih kebijakan itu berdasarkan fatwa Dewan Syariah yang menganggap tembakau haram. “Katanya haram memberikan kredit, tetapi hasil DBHCHT tetap diterima,” sindirnya.

Menurutnya, perbankan syariah tidak konsisten. Jika tembakau haram, mengapa menerima DBHCHT? “Ada berbagai pandangan, ada yang mengatakan tembakau haram, mubah, dan makruh. Ini masih diperdebatkan,” katanya.

Politisi Partai Perindo itu meminta bank mengevaluasi fatwa Dewan Syariah. “Petani tembakau adalah bagian dari masyarakat NTB yang berhak mendapatkan akses layanan perbankan demi kesejahteraan mereka,” tegasnya. (arl/r7)

Editor : Jelo Sangaji
#pinjaman #Pembangunan #DPRD #Petani #akses #pemprov #NTB #Kredit #tembakau #perdebatan #mui