LombokPost-Investigasi dugaan pelanggaran etik yang melibatkan salah satu Wakil Rektor Universitas Muhammadiyah Mataram (Ummat) telah rampung. Hasil investigasi menemukan indikasi keterlibatan oknum tersebut dengan salah satu dosen Fakultas Hukum Ummat.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, tim investigasi merekomendasikan pemecatan terhadap oknum tersebut. Kini, keputusan akhir berada di tangan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) NTB.
“Sudah ada rekomendasi pemecatan berdasarkan bukti-bukti dari tim investigasi Satgas PPKS,” ujar sumber internal Ummat.
Meski demikian, Humas Ummat Habibi enggan berkomentar mengenai isi rekomendasi hasil investigasi Badan Pimpinan Harian (BPH) dan Satgas PPKS. Namun, ia menegaskan bahwa keputusan sepenuhnya berada di tangan PWM NTB.
“Saat ini Rektor Ummat masih menunggu keputusan dari PWM NTB,” ujarnya.
Satgas PPKS Ummat telah menyelesaikan tugasnya dengan melakukan investigasi menyeluruh terkait dugaan pelanggaran etik yang menyeret pejabat dan dosen tersebut. Hasil investigasi juga telah mempertimbangkan masukan dari Senat Ummat.
“Terkait hasilnya, belum bisa kami sampaikan ke publik karena masih dalam proses sesuai tahapan dan ketentuan internal,” jelas Habibi.
Ia menambahkan bahwa semua prosedur telah dijalankan sesuai aturan internal Ummat dan Permendikbudristek. Tim investigasi dibentuk berdasarkan Surat Keputusan (SK) bersama Rektor dan BPH serta Satgas PPKS.
“Mereka telah bekerja dan menyerahkan laporan kepada Rektor Ummat,” ujarnya.
Berdasarkan laporan tersebut, Senat Ummat menggelar rapat pada 21 Februari 2025 untuk memberikan pertimbangan. Selanjutnya, Rektor Ummat mengirim surat laporan dan permohonan rekomendasi kepada Ketua PWM NTB, yang disertai lampiran pertimbangan Senat dan laporan investigasi.
Kecaman Terhadap LSM Gumi Paer
Sementara itu, beberapa waktu lalu LSM Gumi Paer mendatangi gedung Ummat dan menggelar audiensi dengan PWM NTB terkait proses investigasi dan rekomendasi pemecatan oknum WR. Tindakan ini menuai kecaman dari Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM), yang menilai LSM Gumi Paer telah mencampuri urusan internal kampus.
Ketua Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah (PWPM) NTB Ilham menilai tindakan LSM Gumi Paer berlebihan.
“Kasus Wakil Rektor Ummat adalah masalah internal. Penyelesaiannya dilakukan melalui tim investigasi yang melibatkan pimpinan, BPH, dan PWM NTB,” tegasnya.
Ia menilai kedatangan LSM Gumi Paer ke BPH Ummat dan PWM NTB telah melanggar batas etika organisasi, terutama dengan ancaman akan melibatkan Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
“Muhammadiyah memiliki aturan sendiri dalam menjalankan organisasinya,” tambahnya.
Menurut Ilham, Perguruan Tinggi Muhammadiyah memiliki regulasi yang menjadi dasar dalam pengambilan keputusan, termasuk dalam penyelesaian masalah internal, sebagaimana diatur dalam Statuta dan Pedoman Perguruan Tinggi Muhammadiyah.
“Sekali lagi, kami ingatkan LSM Gumi Paer untuk tidak mencampuri urusan internal Muhammadiyah dan amal usahanya. Kami memiliki aturan organisasi sendiri,” tegasnya.
Ketua Nasyiatul Aisyiyah NTB Miftahul Jannah juga menyayangkan tindakan LSM Gumi Paer yang mendatangi BPH dan PWM NTB.
“Kami menyarankan agar LSM Gumi Paer meminta maaf kepada Muhammadiyah atas pernyataan mereka yang mengancam akan melibatkan Pimpinan Pusat Muhammadiyah,” katanya.
Sikap serupa disampaikan Ketua DPD Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) NTB Mahmud, yang menilai LSM Gumi Paer harus bersikap objektif karena Ummat telah menyelesaikan kasus ini sesuai prosedur yang berlaku.
“Kami dari Angkatan Muda Muhammadiyah juga mengawal kasus ini sesuai ketentuan dalam Pedoman Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Statuta Ummat,” ujarnya.
Ketua Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Muhammadiyah (PW IPM) NTB Masrin menilai tindakan LSM Gumi Paer melanggar etika organisasi.
“LSM Gumi Paer jangan main geruduk. Mereka harus memahami aturan organisasi dan meminta maaf, apalagi sampai mengancam akan melibatkan Pimpinan Pusat Muhammadiyah,” kecamnya. (dit/r7)
Editor : Akbar Sirinawa