LombokPost-Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan pelonggaran bagi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah melampaui batas usia, sebelum diangkat pada 1 Maret 2026 mendatang. Mereka tetap diangkat dan diberi tambahan waktu dengan masa perjanjian kerja satu tahun.
"Jadi ada pengecualian untuk teman-teman PPPK yang telah melampaui batas usia ini," jelas Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB Yusron Hadi, Selasa (11/3).
Ketentuan itu sudah dikonsultasikan ke BKN. Instansi itu juga telah mengeluarkan surat keputusan. Dalam poin 7 disebutkan bahwa pelamar PPPK yang pada tanggal 1 Maret 2026 telah melampaui syarat batas usia pengangkatan dan belum melewati batas usia tertentu dalam jabatan yang diduduki tetap diangkat sebagai PPPK dengan masa perjanjian kerja satu tahun.
"Kami akan segera sosialisasikan ke semua PPPK yang lulus tahap pertama ini," papar Yusron.
Diketahui, jumlah PPPK yang lulus seleksi tahap pertama sebanyak 297 orang. Banyak di antaranya yang telah mengabdikan belasan hingga puluhan tahun. Sehingga tidak sedikit yang sudah mendekati usia pensiun 58 tahun dan 60 tahun. Tergantung posisi atau jabatan tertentu yang diduduki.
Yusron menyampaikan, pihaknya akan menindaklanjuti kebijakan BKN itu degan melakukan identifikasi PPPK yang akan memasuki masa pensiun. Sehingga bisa diketahui jumlahnya. Sebab itu berhubungan langsung dengan anggaran karena sistem penggajian yang melekat.
"Kami harap kabupaten/kota juga melakukan hal yang sama. Sehingga dalam masa penataan ini ada waktu untuk pendataan dan identifikasi," paparnya.
Selama proses pengangkatan berlangsung mereka masih berhak menerima gaji sesuai yang mereka terima saat ini. Sebab mereka yang lulus PPPK masih tercatat bekerja di instansi pemerintah. "Sampai batas waktu nanti mereka masih bisa digaji sebagaimana besaran gaji yang diterima saat ini," jelas Yusron.
Terkait CPNS yang sudah terlanjut resign dari pekerjaan lamanya, Yusron mengaku tidak bisa melakukan intervensi. Sebab rata-rata CASN itu bekerja di perusahaan atau instansi swasta. Nah hal itu berhubungan dengan kebijakan perusahaan tersebut. "Kalau instansi swasta itu kami tidak bisa masuk di situ. Tapi kalau mereka bekerja di instansi pemerintah ketika lulus CPNS maupun PPPK mereka berhak tetap bekerja dan menerima gaji sampai batas waktu pengangkatan nanti," tandasnya. (mar/r7)
Editor : Akbar Sirinawa