LombokPost-Membayar zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang mampu di bulan Ramadan.
Zakat fitrah ditunaikan sejak awal Ramadan hingga sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.
"Seiring perkembangan teknologi, metode pembayaran zakat fitrah kini semakin beragam, termasuk secara nontunai melalui QRIS, e-wallet, atau transfer bank," dikutip dari ramadan.id terkait kegiatan Ramadan.
Hukum membayar zakat fitrah secara nontunai adalah sah dan diperbolehkan.
Hal ini didasarkan pada fatwa para ulama, termasuk Syekh Yusuf Al-Qaradhawi, yang menyatakan bahwa niat yang baik dan benar dari pemberi zakat adalah syarat utama sahnya zakat.
Selain itu, zakat yang diberikan tanpa pernyataan eksplisit kepada penerima pun tetap sah.
Waktu pelaksanaan zakat fitrah dimulai sejak awal bulan Ramadan hingga sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Namun, waktu yang paling utama adalah menjelang salat Idul Fitri.
Zakat fitrah diberikan kepada delapan golongan (asnaf) yang berhak menerima zakat, yaitu:
- Fakir: Orang yang tidak memiliki harta dan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan pokoknya.
- Miskin: Orang yang memiliki harta dan penghasilan, tetapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan pokoknya.
- Amil zakat: Orang yang bertugas mengelola dan mendistribusikan zakat.
- Mualaf: Orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk memperkuat imannya.
- Hamba sahaya: Orang yang terikat perbudakan dan ingin memerdekakan diri.
- Gharim: Orang yang memiliki utang yang tidak mampu dilunasinya.
- Fi Sabilillah: Orang yang berjuang di jalan Allah.
- Ibnu Sabil: Orang yang sedang dalam perjalanan dan kehabisan bekal.
Pembayaran zakat fitrah secara nontunai memberikan kemudahan bagi umat Islam dalam menunaikan kewajibannya.
Dengan metode ini, muzaki (pemberi zakat) tidak perlu repot-repot membawa uang tunai atau mencari amil zakat secara langsung. Ini sebagai bentuk kemudahan di era digital.
"Masyarakat diimbau untuk menunaikan zakat fitrah tepat waktu dan melalui lembaga-lembaga yang terpercaya, seperti BAZNAS, agar zakat dapat disalurkan kepada yang berhak," dikutip ramadan.id tersebut.
Dikutip dari laman baznas.go.id/zakatfitrah, Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 14 Tahun 2025 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 47.000,-/hari/jiwa.
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2025 yang harus dibayarkan setiap individu umat muslim sebesar Rp 47 ribu atau setara 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad MA., menyampaikan, selain menetapkan besaran nilai zakat yang harus dibayarkan pada 2025, BAZNAS RI juga menetapkan nilai fidyah senilai Rp60 ribu per jiwa per hari.
BAZNAS akan menyalurkan zakat fitrah dalam bentuk beras kepada mustahik yang membutuhkan.
"Setiap daerah menyesuaikan dengan kondisi daerah setempat," imbuhnya. (nur)
Editor : Marthadi