Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Rekomendasi KPK, Perbaikan Tata Kelola Tambak Udang di NTB Ditarget Tuntas Dalam 6 Bulan

Yuyun Kutari • Kamis, 13 Maret 2025 | 07:00 WIB
BAHAS BERSAMA: Pemprov menggelar rapat koordinasi tata kelola monitoring dan evaluasi tambak udang sebagai tindak lanjut rekomendasi KPK, di ruang rapat sekda Kantor Gubernur NTB, Rabu (12/3).
BAHAS BERSAMA: Pemprov menggelar rapat koordinasi tata kelola monitoring dan evaluasi tambak udang sebagai tindak lanjut rekomendasi KPK, di ruang rapat sekda Kantor Gubernur NTB, Rabu (12/3).

LombokPost-Pemprov NTB mulai menindaklanjuti rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait tata kelola, monitoring, dan evaluasi tambak udang di NTB.

“Kami merumuskan langkah-langkah tindak lanjut atas rekomendasi KPK, karena ini ditujukan kepada kepala daerah, mulai dari gubernur, wali kota, hingga bupati,” kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) NTB Muslim, Rabu (12/3).

Rekomendasi KPK, yang disampaikan dalam rapat koordinasi akhir Februari lalu, mencakup beberapa poin utama. Pengusaha diberi waktu enam bulan, mulai Maret hingga Agustus, untuk melengkapi izin usaha, memperbaiki instalasi pengelolaan air limbah (IPAL), mengurus sertifikat laik operasi (SLO), dan izin penggunaan Air Laut Selain Energi (ALSE).

Selain itu, Pemprov NTB diminta membentuk satuan tugas (satgas) lintas sektor yang melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), DPMPTSP, Dislutkan, serta instansi terkait guna memperketat pengawasan. Rekomendasi lainnya mencakup pembangunan IPAL komunal untuk tambak tradisional agar lebih ramah lingkungan serta penertiban jarak tambak minimal 100 meter dari bibir pantai guna menjaga ekosistem pesisir.

Langkah ini diambil setelah KPK menemukan data dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB yang mencatat 1.071 tambak udang aktif di NTB. Namun, sebanyak 881 di antaranya beroperasi secara ilegal, dengan 95 persen berada di Kabupaten Sumbawa dan didominasi tambak tradisional.

Sebagai bentuk pengawasan lebih lanjut, KPK melakukan pendampingan langsung kepada pemerintah daerah dengan meninjau tambak udang pada 24–26 Februari lalu. Dari hasil tinjauan tersebut, ditemukan beberapa permasalahan utama, seperti lebih dari 90 persen tambak udang belum memiliki IPAL yang memadai, sistem pengelolaan limbah hanya sebatas pengendapan, serta banyaknya pembuangan limbah langsung ke laut.

Selain itu, banyak pelaku usaha tambak udang mengabaikan aspek perizinan, terutama di wilayah laut yang mewajibkan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL). “Kita ingin usaha ini berjalan sesuai aturan,” jelas Muslim.

Dalam enam bulan ke depan, Pemprov NTB akan terus mendampingi pelaku usaha untuk memastikan rekomendasi KPK dapat diselesaikan. “Ini sebagai bentuk tanggung jawab kami dalam melayani kebutuhan publik maupun pelaku usaha yang berinvestasi di NTB,” katanya.

Pelaporan perkembangan tindak lanjut rekomendasi KPK akan dilakukan secara intensif oleh DLHK NTB, terutama dalam perbaikan tata kelola IPAL. “Setiap pekan atau bulan akan dilaporkan ke KPK agar progress-nya terpantau,” tambahnya.

Di sisi lain, pengusaha yang tergabung dalam Shrimp Club Indonesia (SCI) diharapkan aktif melaporkan perkembangan penataan IPAL dan pengurusan izin. “Kami membangun sistem komunikasi yang memudahkan koordinasi antara pelaku usaha dan pemda. Tujuannya agar investasi ini berjalan baik, lingkungan tetap lestari, dan sesuai petunjuk teknis pengelolaan tambak udang yang benar,” tandas Muslim.

Sekda NTB Lalu Gita Ariadi menegaskan, pentingnya koordinasi lintas sektor dalam memastikan tata kelola tambak udang yang baik. Menurutnya, tambak udang adalah sektor penting bagi perekonomian daerah, tetapi harus dikelola dengan baik agar tidak merusak lingkungan.

“Monitoring dan evaluasi yang efektif sangat diperlukan untuk keberlanjutan industri ini. Kami berharap tata kelola tambak udang bisa berkelanjutan sehingga manfaatnya dirasakan masyarakat tanpa merusak ekosistem,” jelasnya. (yun/r7)

Editor : Redaksi Lombok Post
#KPK #Komisi Pembarantasan Korupsi #tambak udang #Pemprov NTB