Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Alih Fungsi Kian Parah, Dampaknya Terjadi Penyusutan Kawasan Hutan di NTB

nur cahaya • Kamis, 13 Maret 2025 | 09:16 WIB

 

ALIH FUNGSI: Hutan dan gunung di wilayah Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, marak terjadi alih fungsi menjadi lahan pertanian. Pohon ditebang untuk ditanami padi dan jagung. 
ALIH FUNGSI: Hutan dan gunung di wilayah Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, marak terjadi alih fungsi menjadi lahan pertanian. Pohon ditebang untuk ditanami padi dan jagung. 
 

LombokPost-Penyusutan kawasan hutan di NTB masih berpotensi terjadi akibat maraknya pemanfaatan dan penyerobotan hutan secara ilegal, seperti perambahan, pendudukan, sertifikasi ilegal, hingga alih fungsi hutan.

"Kalau ini terus terjadi, kawasan hutan kita pasti akan berkurang," kata Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) NTB Mursal, Rabu (12/3).

Saat ini, total kawasan hutan di NTB mencapai 1.071.722,83 hektare. DLHK terus berupaya mencegah penyusutannya dengan rutin berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Wilayah NTB. Pihaknya meminta BPN tidak sembarangan menerbitkan sertifikat hak milik (SHM) pada tanah yang berdekatan dengan kawasan hutan, baik untuk badan usaha maupun perorangan.

"BPN nggak bisa sepihak mengeluarkan sertifikat di area hutan atau yang berbatasan dengan hutan. Harus koordinasi dengan Dinas LHK," ujarnya.

Hal itu juga akan disampaikan ke Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) Wilayah 8 di Denpasar. BPN pun dilarang langsung memproses pengajuan sertifikat tanah yang beririsan dengan kawasan hutan, apalagi yang berada di dalamnya.

"Kalau ingin mensertifikatkan tanah yang berdekatan dengan hutan, harus koordinasi dengan Dinas LHK NTB. Kami punya peta kawasan hutan yang sudah rigid sejak zaman Belanda, jadi sulit dimanipulasi," imbuhnya.

Dinas LHK NTB telah beberapa kali menggagalkan jual beli lahan yang masuk kawasan hutan. Baru-baru ini, pihaknya menggagalkan pembelian lahan oleh seorang investor di Sekotong karena area tersebut masuk dalam kawasan hutan.

Sebelumnya, pengadilan juga membatalkan SHM atas 58 bidang tanah di kawasan hutan lindung Sekaroh, Kecamatan Jerowaru, Lombok Timur. "Bukan hanya membatalkan sertifikat, aksi penyerobotan seperti ini juga pasti akan dipidanakan," tandas Mursal.

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) NTB Amri Nuriadin mendukung langkah tegas Dinas LHK. Menurutnya, alih fungsi lahan hutan semakin mengkhawatirkan dan berdampak buruk bagi lingkungan.

"Alih fungsi hutan sudah cukup parah. Bencana banjir dan longsor adalah efek domino dari penyusutan hutan ini," kata Amri.

Langkah mitigasi harus terus dilakukan, termasuk menindak tegas pelanggar sebagai efek jera. (mar/r7)

Editor : Jelo Sangaji
#walhi #Parah #efek jera #ilegal #lingkungan #pengajuan #kawasan #hutan #NTB