Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Dari 70 RPH, Hanya 4 yang Kantongi Sertifikat NKV, Keamanan Daging di NTB Diragukan

nur cahaya • Kamis, 13 Maret 2025 | 07:14 WIB

 

JUAL BELI: Terlihat aktovitas jual beli hewan ternak di pasar hewan Selagalas, Mataram.
JUAL BELI: Terlihat aktovitas jual beli hewan ternak di pasar hewan Selagalas, Mataram.
 

 

LombokPost-Tingkat konsumsi daging hewan masyarakat NTB tergolong tinggi. 

Tapi, dari 70 rumah potong hewan (RPH) se-NTB baru segelintir yang memiliki sertifikat nomor kontrol veteriner (NKV).

Padahal itu penting untuk memastikan higienitas dan keamanan produk daging. 

Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) NTB Muhammad Riadi mengatakan telah melakukan audit RPH.

Hasilnya baru empat yang mengantongi NKV.

Yaitu RPH Majeluk Mataram, RPH Aikmel di Lombok Timur (Lotim), RPH Bangkong Sumbawa dan RPH Asakota di Kota Bima.

"Selebihnya belum ber-NKV," papar Riadi, Rabu (12/3). 

Pihaknya sedang mendorong pemerintah daerah untuk menggencarkan NKV.

Sebab pengelolaan RPH tersebut berada di bawah pemerintah kabupaten/kota.

"Itu kewenangan kabupaten/kota. Jangan hanya mau narik retribusi saja tapi pembenahan tidak dilakukan," paparnya. 

Disnakkeswan pun sudah bersurat ke bupati dan walikota dengan tembusan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD).

Sebab NKV harus diikuti dengan revitalisasi RPH.

Mulai tata ruang, alur pengelolaan, sistem sanitasi, hingga pengelolaan limbah.

"Ini butuh dukungan anggaran karena harus didesain ulang," ucapnya. 

Disampaikan, pemerintah punya kewajiban menjamin produk hewan yang dikonsumsi masyarakat merupakan produk hewan yang aman, sehat, utuh dan halal atau ASUH.

Sebab keamanan pangan merupakan hak setiap konsumen.

"Itu harusnya menjadi prioritas," kata Riadi. 

Sebab ketika RPH belum mengantongi sertifikat NKV, tingkat higienitas bahkan kehalalan menjadi diragukan.

Apalagi revitalisasi RPH juga untuk mendukung program makan bergizi gratis (MBG).

"Jadi produk daging yang dihasilkan dari RPH harus higienis dan halal," tandasnya. 

NKV ini diatur dalam Permentan Nomor 11 Tahun 2020 tentang Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner Unit Usaha Produk Hewan.

Kepala Dinas Pertanian (Distan) Lombok Barat (Lobar) Damayanti Widyaningrum mengakui belum ada RPH yang memiliki sertifikat NKV di Lobar.

Sebetulnya pihaknya sudah mengajukan usulan.

Tapi belum disetujui karena terganjal sejumlah ketentuan yang harus dilengkapi.

"Ke depan ini akan perhatian agar semua RPH Memiliki NKV," ujar Damayanti.     

Di Lobar sedikitnya ada enam RPH.

Meliputi RPH Banyumulek, RPH Gunungsari, RPH Narmada, RPH Kediri, RPH Lembar dan RPH Gerung. (mar/r7)

Editor : Prihadi Zoldic
#keamanan #TAPD #Mbg #hewan #rph #daging #NKV #Pengelolaan