LombokPost-Sejak aset di Gili Trawangan dan Air dikelola Pemprov NTB, UPTD Gili Tramena secara perlahan-lahan melakukan pembenahan. Salah satunya, menyisir tunggakan retribusi.
“Setelah kita hitung-hitung, baru ketemu di Desember 2024, total tunggakan retribusi atas sewa lahan atau aset pemprov di angka Rp 8 miliar,” terang Kepala UPTD Gili Tramena Mawardi Khairi, pada Lombok Post.
Tunggakan retribusi sebesar itu didapatkan UPTD Gili Tramena, atas sewa aset Pemprov NTB yang dilakukan pengusaha dan masyarakat, terhitung sejak 2012-2024. “Total pengusaha dan masyarakat yang masih nunggak retribusi itu saya lupa angka pastinya, ada sekitaran 150 orang, paling banyak di Gili Trawangan dan Gili Air, kalau Gili Meno nggak ada aset kita sewa di sana,” kata dia.
Sesuai regulasi yang telah dibuat Pemprov NTB, besaran retribusi dasar bagi penyewa lahan di Kawasan Tiga Gili di angka Rp 2,5 juta per 1 are per tahun. “Dia ada berkontrak dengan pemprov sehingga ada kewajiban membayar retribusi lahan yang ditempati berusaha itu,” jelasnya.
Meski demikian, pihaknya belum memberikan sanksi apapun kepada penunggak retribusi. Langkah yang diterapkan sekarang adalah proses penagihan. “Belum diterapkan sanksi, kita masih menagih sampai sekarang,” imbuhnya.
Dalam proses penagihan juga, UPTD Gili Tramena, lantaran ada dua peristiwa besar sehingga apakah perlu diberikan keringanan membayar atau tidak, yakni pengusaha dan masyarakat pernah mengalami situasi gempa dan pandemi Covid-19.
Belum lagi, aturan lama Pemprov NTB yang berlaku di 2022-2023, siapapun penyewa lahan akan dikenakan nilai tambah. Misal, ada warga yang menyewa lahan pemprov sebesar 2 are, artinya dia harus membayar retribusi dasar Rp 5 juta per tahun. Namun, karena ada nilai tambah, warga tersebut harus membayar lebih sebab di lahan yang disewakan, dia menjalankan bisnis, misalnya super market.
Di samping itu, nilai dasar retribusi yang diterapkan saat ini, akan dievaluasi UPTD Gili Tramena. Mawardi mengatakan jika berbicara pasar, angka tersebut masih tergolong rendah. Namun, hal itu masih bisa dimaklumi sebab sengketa lahan kawasan Tiga Gili harus diselesaikan belum lama ini.
“Memang di tahun 2022-2023, ketika itu kita masih menerapkan aturan lama, di samping dia membayar retribusi dasar, jadi harus nambah karena ada nilai bisnisnya, tetapi ada aturan di 2024 bahwa tidak boleh ada nilai tambah, masyarakat hanya membayar nilai retribusi dasar, ini yang harus kita cermati,” papar Mawardi.
Menyikapi kerumitan tersebut, saat ini UPTD Gili Tramena tengah menyusun regulasi baru yang mengklasifikasi atau mengkategorikan tarif dasar retribusi berdasarkan jenis usaha. Tentu harus ada perbedaan, antara pihak yang menjalankan bisnis hotel, vila, restoran, kios atau UMKM, super market, mini market, kos-kosan, atau bahkan sewa lahan hanya untuk mendirikan tempat tinggal.
“Kita perlu punya klasifikasi dulu, mana sektor bisnis, mana sektor UMKM, jadi ini yang sedang kita coba carikan solusi pembayaran nilai dasar retribusi ini biar adil, karena balik lagi seperti yang saya katakana, Rp 2,5 juta ini kita samakan semua jenis usahanya,” terang Mawardi.
UPTD Gili Tramena tidak sendiri. Dalam merumuskan regulasi itu, pengusaha dan masyarakat akan tetap diajak berunding dan berdiskusi. “Jangan sampai kita terlalu tinggi dan juga terlalu rendah. Cari jalan tengah,” tandasnya.
Sekda NTB Lalu Gita Ariadi berharap semua persoalan dapat dicari solusi untuk perbaikan dan penataan berkelanjutan, berkaitan dengan aset, pajak dan hal lainnya, sehingga itu bisa memberikan kontribusi secara ekonomi bagi daerah dan masyarakat. (yun/r7)
Editor : Akbar Sirinawa