LombokPost-Pemprov NTB terus mendampingi pelaku UMKM untuk mendapatkan sertifikasi halal guna mempercepat NTB menjadi pusat produk makanan halal nasional pada 2025.
"Setiap tahun kami bantu teman-teman UMKM mengurus sertifikasi halal," kata Kepala Dinas Koperasi dan UKM NTB Ahmad Masyhuri, Minggu (23/3).
Tahun ini, pihaknya menargetkan minimal 100 pelaku UKM mengantongi sertifikasi halal.
Namun, ia optimistis jumlahnya bisa lebih banyak, bahkan mencapai ribuan se-NTB.
"Angka itu target provinsi. Sebab kabupaten/kota juga ikut mengurus UKM agar mendapatkan sertifikat halal," jelasnya.
Berdasarkan Sistem Informasi Data Tunggal (SIDT), NTB memiliki 324.624 UKM, belum termasuk sektor pertanian dan peternakan yang memiliki ekosistem sendiri.
Untuk pendampingan, Dinas Koperasi dan UKM menyiapkan sarana pelatihan, termasuk Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) yang menjadi pusat pembelajaran bagi pelaku UKM, termasuk dalam digitalisasi usaha.
"Fasilitas ini menjadi center of excellence bagi UKM untuk belajar segala hal, termasuk digitalisasi," papar Masyhuri.
Sebelumnya, Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menegaskan komitmennya menjadikan NTB sebagai pusat produk halal nasional.
Pemprov telah membahas percepatan sertifikasi halal dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Saya ingin produk NTB menjadi basis produk halal nasional," kata Iqbal.
Dengan sertifikasi halal, kata dia, kepercayaan konsumen akan meningkat, baik muslim maupun nonmuslim.
Sebab, sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan aspek keagamaan, tetapi juga menjamin kesehatan dan higienitas produk.
Selain di pasar domestik, produk halal juga memiliki peluang besar di pasar ekspor.
Iqbal menilai sertifikasi halal dapat membuka akses bagi pengusaha dan UMKM NTB ke pasar global.
"Saat ini, sertifikasi halal masih didominasi negara-negara nonmuslim. Hanya Turki yang menjadi pemain utama dari negara mayoritas muslim. Ini peluang bagi pengusaha NTB," tandas mantan Duta Besar Indonesia untuk Turki itu. (mar/r7)
Editor : Rury Anjas Andita