LombokPost-Pemberlakuan kebijakan pemasangan Vessel Monitoring System (VMS) atau Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP) masih menuai penolakan dari kalangan nelayan hingga saat ini.
Teranyar, protes disuarakan oleh nelayan di Lombok Timur.
“Banyak nelayan kita yang sampai sekarang masih keberatan dan menolak kebijakan ini,” terang Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) NTB Muslim, Senin (21/4).
Diketahui, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerapkan penggunaan VMS sebagai salah satu upaya pengawasan dalam mengatasi praktik illegal fishing.
Teknologi ini diklaim mampu memantau pergerakan dan aktivitas kapal perikanan secara satelit.
Namun, alih-alih mendapat dukungan, kebijakan ini justru mendapat banyak penolakan dari nelayan.
Merespons hal itu, KKP memberikan relaksasi pemasangan VMS hingga 31 Desember 2025.
“Sampai dengan akhir tahun ini, nelayan bisa berlayar tanpa harus menggunakan VMS, dan pelayanan SILO (Surat Izin Laik Operasi, Red) pun dan juga persetujuan berlayar sudah bisa dilaksanakan secara biasa,” jelasnya.
Kendati demikian, relaksasi itu dinilai belum cukup. Saat ini, kebijakan tidak wajib memasang VMS hanya berlaku bagi kapal berukuran di bawah 5 GT.
Padahal, nelayan berharap kebijakan serupa juga diterapkan bagi kapal berukuran di bawah 30 GT, terutama yang sudah memiliki izin migrasi penangkapan ikan dari wilayah kewenangan daerah ke pusat.
Mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42/PERMEN-KP/2015 tentang Sistem Pemantauan Kapal Perikanan, setiap kapal berukuran lebih dari 30 GT yang beroperasi di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) maupun laut lepas wajib memasang transmitter VMS.
Namun, di lapangan, kebijakan ini juga diterapkan pada kapal berukuran di bawah 30 GT.
Menurut nelayan, pemasangan VMS justru merugikan mereka. Kapal tanpa VMS dilarang melaut, sehingga nelayan kehilangan pendapatan.
Di sisi lain, harga alat VMS per unit bisa mencapai belasan juta rupiah, yang menambah beban biaya melaut.
Beban semakin berat karena nelayan juga dikenai tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar 5 persen dari hasil tangkapan ikan.
Kondisi ini membuat pengeluaran nelayan membengkak, baik sebelum maupun sesudah melaut.
Melihat situasi tersebut, Dislutkan NTB tidak tinggal diam. Muslim mengaku pihaknya telah melayangkan surat permintaan moratorium pemasangan VMS secara permanen kepada KKP, bukan sekadar relaksasi hingga akhir tahun.
“Kita juga minta pungutan PNBP pasca produksi yang semula 5 persen, mungkin bisa diberikan insentif menjadi 2,5 persen, dan hal-hal lainnya juga kita turut sampaikan, apa yang menjadi harapan nelayan kepada pemerintah pusat, kita tidak diam melihat situasi yang ada,” tandas Muslim.
Ketua Forum Nelayan Lombok (Fornel) Rusdi Ariobo menegaskan pihaknya terus menyuarakan penolakan terhadap kebijakan pemasangan VMS kepada KKP.
“Ini sangat memberatkan kami, aturan baru yang membuat kami sulit melaut,” jelasnya. (yun/r7)
Editor : Marthadi