LombokPost-Pemprov NTB mengambil langkah serius untuk memperkuat perlindungan terhadap korban dugaan kekerasan seksual terhadap 22 santri, di salah satu pondok pesantren (ponpes) di wilayah Kekait, Lombok Barat yang belakangan dikenal sebagai kasus Walid Lombok.
Menindaklanjuti arahan Gubernur NTB Lalu Muhammad Iqbal, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) NTB H Ahsanul Khalik bersama tim Pekerja Sosial dan UPTD PPA DP3AP2KB NTB menggelar pertemuan dengan Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram Joko Jumadi, serta melibatkan aliansi Stop Kekerasan Seksual NTB.
“Dalam pertemuan tersebut, disepakati langkah-langkah strategis sebagai bentuk sinergi penanganan dan perlindungan terhadap para korban,” kata Khalik.
Langkah pertama yang disepakati adalah memastikan rasa aman bagi korban.
Penting bagi korban untuk mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Selanjutnya, Dinsos NTB bersama UPTD PPA DP3AP2KB NTB siap memberikan pendampingan sosial dan psikologis terintegrasi bagi para korban.
Pekerja sosial akan mendampingi korban dalam proses rehabilitasi sosial, konseling psikososial, dan pemulihan trauma.
Selain itu, tenaga psikolog profesional juga disiapkan untuk membantu korban mengatasi dampak psikologis jangka panjang akibat peristiwa tersebut.
“Kemudian, kami juga akan melakukan tracing terhadap santri dan menjamin hak pendidikan mereka,” tambah Khalik.
Langkah penting lainnya adalah melakukan penelusuran terhadap santriwati yang telah kembali ke keluarganya.
Penelusuran ini bertujuan untuk memastikan apakah ada korban lainnya di luar 22 orang yang sudah terungkap.
“Penelusuran ini juga bertujuan memastikan hak pendidikan para santri tetap terpenuhi. Jika ada santri yang mengalami kesulitan dalam proses kepindahan sekolah atau pondok, kami membuka ruang layanan bantuan,” jelas Khalik.
Dinsos akan berkoordinasi langsung dengan Kanwil Kemenag NTB untuk memfasilitasi kepindahan mereka ke lembaga pendidikan yang lebih aman.
Selain itu, diusulkan pembentukan satgas pengawasan asrama pondok pesantren.
“Pemprov NTB tidak akan membiarkan anak-anak kehilangan masa depannya. Ini menjadi perhatian khusus Bapak Gubernur, karena kekerasan yang seharusnya bisa dicegah. Kasus ini harus menjadi momentum perbaikan menyeluruh bagi sistem perlindungan anak di NTB,” tegas Khalik.
Ketua LPA Kota Mataram Joko Jumadi menyoroti kelemahan sistem pengawasan asrama pondok pesantren.
Menurutnya, Kanwil Kemenag NTB tidak memiliki kewenangan untuk mengawasi keberadaan atau aktivitas di asrama ponpes, karena kewenangan Kemenag hanya mencakup aspek pendidikan dan perizinan lembaga pesantren.
Sebagai solusi, diusulkan agar Pemda membentuk satgas pengawasan dan pembinaan asrama Ponpes.
“Satgas ini nantinya akan melakukan deteksi dini terhadap berbagai bentuk pelanggaran di lingkungan asrama, termasuk kekerasan seksual, serta mengawasi kelayakan sarana prasarana, kebersihan, dan kenyamanan asrama,” ujar Joko. (yun/r7)
Editor : Kimda Farida