LombokPost-Pemerintah Kabupaten Dompu melindungi sekitar 6.000 petani, buruh tani tembakau dan pekerja bukan penerima upah dari risiko kecelakaan kerja dengan mendaftarkan mereka sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek).
"Anggaran untuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT)," kata Bupati Dompu Bambang Firdaus.
Penyerahan simbolis kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja diserahkan langsung oleh Bupati Dompu Bambang Firdaus, Kepala Disnakertrans Provinsi NTB I Gede Putu Aryadi, dan Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan NTB Nasrullah Umar.
Langkah ini merupakan bentuk konkret kehadiran negara dalam memberikan perlindungan yang menyeluruh kepada pekerja rentan.
"Sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung pembangunan sosial yang berkelanjutan," terangnya.
Kepala Disnakertrans NTB, I Gede Putu Aryadi menyampaikan Pemerintah Kabupaten Dompu telah memberikan bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan kepada sekitar 3.800 orang.
Sementara Pemerintah Provinsi NTB memberikan bantuan iuran sekitar 2.200 orang.
"Sehingga total pemerintah daerah telah memberikan bantuan iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada sekitar 6.000 petani, buruh tani tembakau dan pekerja bukan penerima upah di Kabupaten Dompu," kata Gede.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan NTB Nasrullah Umar mengapresisasi dan menyatakan ini sebagai langkah strategis serta wujud kehadiran negara dalam upaya melindungi pekerja dari risiko sosial.
Perlindungan yang diberikan terdiri dari dua program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Program JKK memberikan perlindungan bagi peserta dari risiko kecelakaan kerja termasuk saat perjalanan menuju atau kembali dari tempat kerja.
Peserta akan mendapatkan beragam manfaat diantaranya perawatan tanpa batas biaya hingga sembuh.
Untuk peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan sebesar 48 kali upah serta beasiswa untuk 2 orang anak dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi, maksimal Rp 174 juta.
Sedangkan untuk peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, ahli waris akan mendapatkan santunan sebesar Rp 42 juta.
Nasrul berharap cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk pekerja di Kabupaten Dompu kedepannya akan terus meningkat untuk mewujudkan universal coverage dan mencegah kemiskinan ekstrem.
"Ini juga sebagai upaya agar pekerja bisa bekerja tanpa cemas," kata dia. (nur)
Editor : Kimda Farida