Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Inilah 7 Aturan Khusus bagi Jemaah Haji Wanita, Ternyata Sangat Berbeda dengan Pria

Qiara Marwah • Sabtu, 3 Mei 2025 | 15:05 WIB
Aturan khusus bagi jemaah haji wanita termasuk dari Embarkasi Lombok
Aturan khusus bagi jemaah haji wanita termasuk dari Embarkasi Lombok

LombokPost - Embarkasi Lombok telah memberangkatkan kloter pertama jemaah haji ke tanah suci.

Di tahun ini, Embarkasi Lombok memberangkatkan 12 kloter jemaah haji.

Keberangkatan pada jemaah haji dari Embarkasi Lombok sudah dimulai sejak Jumat, 2 Mei 2025.

Jumlah total jemaah haji dari Embarkasi Lombok yang berangka tahun ini sebanyak 4.544 calon jemaah haji.

Ibadah haji yang merupakan salah satu Rukun Islam menjadi ibadah yang diimpikan setiap umat muslim.

Oleh sebab itu, banyak umat muslim yang rela menabung dan menunggu lama untuk bisa menunaikan ibadah haji di tanah suci.

Sebelum menunaikan ibadah haji, calon jemaah haji wajib mengetahui beragam aturan haji termasuk jemaah haji dari Embarkasi Lombok.

Bagi jemaah haji wanita, ternyata terdapat aturan khusus yang wajib diketahui.

Aturan khusus tersebut harus dipahami para jemaah haji wanita sebelum menunaikan ibadah haji.

Aturan khusus bagi jemaah haji wanita ini juga masuk dalam rukun haji.

Untuk itu, jemaah haji wanita wajib memperhatikan aturan khusus tersebut.

Merujuk pada Buku Tuntunan Manasik Haji yang dikeluarkan Kemenag, terdapat 7 aturan khusus bagi jemaah haji wanita.

Berikut 7 aturan khusus bagi jemaah haji wanita yang wajib dipahami dan diketahui.

- Menutup aurat seluruh tubuh kecuali wajah dan pergelangan tangan sampai ujung jari

- Tidak mengeraskan suara ketika berzikir, berdoa, dan membaca talbiyah

- Tidak berlari-lari kecil saat tawaf dan sai

- Tidak disunnahkan mencium Hajar Aswad tetapi cukup memberi isyarat

- Tidak mencukur rambut (gundul) tapi cukup memotong ujungnya minimal tiga helai

- Semua rukun dan wajib haji boleh dilaksanakan dalam kondisi haid atau nifas, kecuali tawaf

- Jemaah perempuan haid, nifas, atau istihadhah tidak wajib tawaf wada (tawaf perpisahan)

Jemaah haji wanita yang terhalang haid saat hendak tawaf tidak perlu khawatir akan tertinggal.

Jemaah haji wanita cukup menunggu hingga suci kembali dan dapat melanjutkan ibadah tawaf dan umroh.

Baca Juga: Balita Usia 3 Tahun di Dompu Tewas Ditembak Kakak Kandung Pakai Senapan Angin

Itulah 7 aturan khusus bagi jemaah haji wanita termasuk dari Embarkasi Lombok yang patut dipahami dan diketahui.***

 

 

Editor : Siti Aeny Maryam
#Haji #aturan #wanita #Lombok