Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Jangan Tergoda Promo Haji, Kemenag Ingatkan Haji Khusus dan Reguler Sama-sama Antre

Redaksi Lombok Post • Rabu, 7 Mei 2025 | 05:30 WIB

Jumlah Calon Jemaah Haji asal Lombok Barat yang tergabung dalam kloter pertama semula sebanyak 393 orang, terdiri dari 385 jemaah dan delapan petugas pendamping.
Jumlah Calon Jemaah Haji asal Lombok Barat yang tergabung dalam kloter pertama semula sebanyak 393 orang, terdiri dari 385 jemaah dan delapan petugas pendamping.
LombokPost --Kementerian Agama (Kemenag) mengajak masyarakat untuk ikut memantau adanya promosi haji tanpa antre. Baik di lapangan maupun di media sosial (medsos). Bila menemukan informasi itu, warga diminta segera melapor ke kepolisian.

      Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kemenag Akhmad Fauzin mengatakan, Kemenag meminta masyarakat melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan promosi haji tanpa antre. Sebab, itu diduga merupakan bentuk penipuan.

      Menurut Fauzin, haji reguler dan haji khusus saat ini sama-sama antre. Antrean haji reguler di sejumlah daerah cukup panjang. Sulawesi Selatan (Sulsel), misalnya. Pendaftar haji antre kurang lebih 40 tahun. ”Seperti di Kota Makassar (41 tahun), Kabupaten Pinrang (44 tahun), Kota Pare-Pare (43 tahun), bahkan di Kabupaten Bantaeng antrinya 47 tahun,” ujarnya.

      Sementara, untuk haji khusus, waktu tunggu keberangkatan sekitar tujuh tahun. Di luar haji reguler dan haji khusus, ada juga haji mujamalah atau furoda. Haji ini menggunakan visa resmi, namun tidak lewat Kemenag. Distribusinya langsung dari Saudi dengan travel di Indonesia.

      Haji furoda, kata Fauzin, kerap dipakai sebagai modus penipuan haji tanpa antre. Pihak Saudi akan menindak tegas jamaah yang nekat masuk Makkah tanpa visa haji resmi. Sanksinya, mulai dari denda sekitar Rp 440 juta. Kemudian deportasi dan larangan masuk Saudi selama 10 tahun. Bisa juga diproses pidana sampai pengadilan.

      Fauzin juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran haji langsung berangkat, atau haji tanpa daftar resmi. Menurut dia, ibadah haji hanya dapat dilakukan dengan visa haji resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Arab Saudi.

”Visa jenis lain seperti visa ziarah, visa kerja, atau visa turis tidak dapat digunakan untuk berhaji,” ujarnya.

      Sementara itu, Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag Muchlis Hanafi mengimbau, seluruh jamaah haji Indonesia untuk menyimpan alamat lengkap hotel atau pemondokan tempat mereka menginap, baik di Madinah maupun Makkah. Itu untuk mengantisipasi bila ada jamaah yang terpisah dari rombongan.

      Tahun ini, pemerintah telah menyiapkan 300 hotel untuk pemondokan jamaah haji selama di Arab Saudi. Perinciannya 205 hotel di Makkah dan 95 hotel di Madinah. Fasilitas itu hanya diperuntukkan bagi 203.320 jamaah haji reguler.(jpg)

Editor : Redaksi Lombok Post
#tanah suci #kloter #jamaah calon haji (jch) #haji khusus #Kemenang