Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Pemprov NTB Sisir Ribuan Kendaraan Dinas Nunggak Pajak, Ternyata Hasilnya Mengejutkan!

Yuyun Kutari • Senin, 19 Mei 2025 | 10:57 WIB
TUNAIKAN KEWAJIBAN: Sama halnya dengan warga, pejabat juga harus membayar pajak kendaraan dinas yang digunakannya selama bekerja.
TUNAIKAN KEWAJIBAN: Sama halnya dengan warga, pejabat juga harus membayar pajak kendaraan dinas yang digunakannya selama bekerja.

LombokPost - Penataan kendaraan dinas di lingkup Pemprov NTB mulai dilakukan.

Plt Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) NTB H Fathurrahman mengungkapkan berakhir bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) telah menggelar rapat koordinasi terkait verifikasi kendaraan dinas roda empat maupun dua.

“Ini kan memang banyak kendaraan dinas yang dalam sistem sudah dihibbahkan, rusak berat, dan sebagainya, sesuai SK Gubernur itu yang kita verifikasi,” terangnya.

Baca Juga: Agromaritim Jadi Strategi Baru Pemprov NTB Ungkit Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Selama proses verifikasi, ditemukan banyak kendaraan dinas pejabat yang sudah afkir, artinya tidak layak atau tidak memenuhi syarat digunakan lagi.

Jumlahnya mencapai 2.900 unit.

“Ini sudah verifikasi oleh data KIB dengan BPKAD dan sudah menyandingkan data itu, Alhamdulillah sudah sesuai, tinggal nanti kita maju ke tahap berikutnya yakni validasi,” jelas pria yang juga mewakili Asisten I Setda NTB ini.

Validasi itu, kata Fathurrahman, terutama berkaitan dengan lama tunggakan pajak kendaraan dinas.

“Nanti dari 2.900 itu akan divalidasi, dibandingkan mana yang menunggak pajak,” ujarnya.

Selama proses validasi berlangsung, ditemukan tunggakan pajak kendaraan dinas mulai dari satu tahun, dua tahun, lima tahun, bahkan lebih lama.

Hal ini menjadi evaluasi bagi Bappenda NTB ke depan.

“Kami akan benar-benar melakukan pengaturan secara mendalam,” tegasnya.

Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini 19 Mei 2025: Update Terbaru dan Prediksi Tren

Setelah validasi selesai, akan terungkap potensi nominal PAD dari pajak kendaraan dinas tersebut.

“Kalau sekarang ditanya belum ada, kan sedang kita hitung,” kata dia.

Fathurrahman menegaskan, setelah validasi berakhir, pihaknya akan memberi tahu OPD terkait mengenai pembayaran tunggakan pajak.

“Nanti akan direkap dari hasil 2.900 unit kendaraan dinas ini, setelah angkanya tampak baru kita sampaikan ke masing-masing OPD, itu sudah tanggung jawab pemerintah, Insya Allah sudah dianggarkan,” jelasnya.

Fathurrahman mengatakan, sejak ditugaskan di Bappenda, salah satu fokusnya adalah menelisik pajak kendaraan dinas.

Ia tidak mengetahui apakah sebelumnya pernah dilakukan pengecekan berkala soal pembayaran pajak kendaraan dinas.

“Penting sekarang, situasi ini yang ingin kita perbaiki, kita benahi, kita rapikan,” imbuhnya.

Baca Juga: Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni: Rinjani Cantik tapi Pusat Sampah

Ke depan, merencanakan lokasi pembayaran pajak kendaraan bermotor akan berakhir di BPKAD karena secara aturan BPKAD memiliki fungsi pengelolaan barang milik daerah.

“Seperti itu rencananya untuk mempermudah pembayaran,” pungkas Fathurrahman. (yun/r7)

Editor : Kimda Farida
#kendaraan dinas #Pajak #nunggak pajak #Pemprov NTB