LombokPost - Panitia Khusus (Pansus) Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) DPRD NTB bersama Pemprov NTB mulai membahas lebih lanjut dalam kajian akademis terhadap rancangan peraturan daerah (raperda) penataan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Senin (19/5).
Dalam desain perubahan OPD yang berada di bawah Sekretariat Daerah, muncul usulan dari pansus untuk memberhentikan tiga jabatan staf ahli Gubernur NTB.
Ketiganya yaitu Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Aparatur, Politik, Hukum, dan Pelayanan Publik; Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan, Infrastruktur, dan Pembangunan; serta Staf Ahli Gubernur Bidang Sosial dan Kemasyarakatan.
“Memang ada wacana seperti itu,” terang Ketua Pansus IV DPRD NTB Hamdan Kasim saat ditemui.
Baca Juga: Harga Emas dan Perak Antam Hari Ini, Update 20 Mei 2025: Cek Daftar Lengkap!
Menurut pansus, hal ini berkaitan dengan efektivitas kerja staf ahli gubernur selama ini.
Namun Hamdan menegaskan, usulan penghapusan jabatan tersebut masih sebatas wacana dan akan dibahas lebih lanjut bersama Pemprov NTB.
“Dalam beberapa hari ini akan kita bahas evaluasi efektivitas dari staf ahli itu seperti apa bersama pemprov. Ini masih wacana ya, nanti akan kita lakukan pembahasan kembali dengan pemprov, masukannya akan kita dengar,” tegas dia.
Baca Juga: Baru 99 Desa di NTB Ajukan Pembentukan Koperasi Merah Putih
Sementara itu, Plt Kepala Biro Organisasi Setda NTB Tri Budi Prayitno mengatakan, Pemprov NTB memiliki pandangan berbeda.
Dalam desain Pemprov, keberadaan staf ahli tetap dipertahankan, namun jumlahnya dikurangi dari tiga menjadi dua.
“Itu desain kami,” katanya.
Baca Juga: Gita Ariadi Tinggalkan NTB, Siapa yang Masuk Bursa Sekda?
Pengurangan jumlah jabatan staf ahli gubernur merupakan bagian dari evaluasi mencakup volume beban kerja, efektivitas, dan efisiensi.
“Ini bukan dilihat dari personnya, tetapi dari rincian tugas pokok dan fungsi,” kata dia.
Sekretariat Daerah Pemprov NTB merupakan tipe A yang memiliki beban kerja besar.
Struktur organisasinya pun lebih kompleks dibandingkan tipe B dan C karena berfungsi sebagai unsur pembantu pemimpin daerah.
Dengan status tipe A, kepala daerah diperbolehkan membentuk maksimal tiga jabatan staf ahli.
“Boleh kurang dari maksimal,” jelasnya.
Baca Juga: Dokter Jack Minta Muskab Tak Dibawa ke Ranah Politik
Saat ini, jabatan Staf Ahli Gubernur NTB Bidang Pemerintahan dan Aparatur, Politik, Hukum, dan Pelayanan Publik dijabat Lalu Abdul Wahid. Subhan Hasan menjabat Staf Ahli Gubernur NTB Bidang Ekonomi, Keuangan, Infrastruktur, dan Pembangunan.
Sedangkan Ahsanul Khalik menjabat Staf Ahli Gubernur Bidang Sosial dan Kemasyarakatan.
Terkait jabatan staf ahli mana yang akan dihapus, Tri Budi yang akrab disapa Yiyit belum bisa bertanya.
“Nanti kita bahas lagi desainnya, ini masih dalam diskusi,” terang mantan Kepala Dispora NTB ini.
Sejalan dengan Hamdan, ia juga belum bisa memastikan apakah usulan Pemprov NTB akan menjadi hasil akhir.
Pansus dan Pemprov akan memperdalam pembahasan melalui diskusi lanjutan.
“Titik temunya nanti ada dari hasil diskusi-diskusi kami,” tandasnya. (yun/r7)
Editor : Kimda Farida