Kepala Dinas Koperasi dan UKM NTB Ahmad Masyhuri mengatakan, dari 1.021 desa di NTB, sebanyak 911 desa telah melaksanakan musyawarah desa (musdes).
“Saya belum update yang kelurahan ya, tetapi kalau untuk desa, 911 desa kita sudah musdes, artinya hampir 90 persen yang mau membentuk Koperasi Merah Putih ini,” terangnya saat ditemui, Senin (19/5).
Baca Juga: Koperasi Desa Merah Putih Harus Menggunakan QRIS Dalam Setiap Transaksi
Sementara itu, desa yang telah mengajukan pembentukan koperasi dengan membuat akta notaris baru sebanyak 99 desa atau sekitar 10 persen.
Meski jumlahnya masih minim, Masyhuri tidak mempermasalahkan. Sebab, Koperasi Merah Putih merupakan hal baru di tingkat pemerintah desa.
“Butuh waktu karena ada hal-hal yang harus disiapkan desa dan itu banyak. Desa juga musyawarah dulu, karena Koperasi Merah Putih yang dibentuk memiliki pengurus, menyusun anggaran dasar, kemudian menentukan lapangan usaha yang digeluti, serta menetapkan jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib,” katanya.
“Semuanya di-clearkan dulu di musyawarah, lalu mereka buat berita acara, bawa hasil musyawarah itu ke notaris,” tambah mantan Kepala Biro Kesra Setda NTB ini.
Akta pendirian koperasi yang dibuat melalui notaris menjadi landasan hukum utama. Dokumen ini mengatur seluruh aspek operasional, struktur organisasi, dan kewajiban koperasi di tingkat paling bawah dalam pemerintahan.
Isinya mencakup tujuan pendirian, jenis usaha, struktur pengelolaan, serta mekanisme kerja koperasi.
Baca Juga: Siap-siap, Segera Cair Modal Awal Koperasi Merah Putih di NTB, Masing-masing 3 Miliar Rupiah
Untuk mempercepat proses, Masyhuri mengatakan, Kementerian Hukum dan HAM telah mengeluarkan surat edaran resmi yang mengizinkan semua notaris membuat akta pendirian koperasi.
“Ada edaran dari Kemenkum, boleh notaris membuatnya,” jelasnya.
Pemprov juga mengalokasikan anggaran Rp 1,166 miliar untuk membantu pembiayaan akta notaris bagi setiap desa dan kelurahan. Artinya, dari total 1.166 desa dan kelurahan di NTB, masing-masing mendapatkan bantuan sebesar Rp 1 juta.
“Kan Rp 2 juta per akta, ini kita sharing dengan kabupaten dan kota sama-sama 50 persen. Artinya kami tanggung setengah, mereka juga tanggung setengah,” tandas Masyhuri.
Secara terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta Dukcapil NTB Lalu Hamdi berharap musyawarah desa dan kelurahan bisa rampung pada 31 Mei.
“Kemudian pada akhir Juni, semuanya sudah berbadan hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan, dalam musyawarah penting untuk memutuskan jenis usaha yang akan dijalankan oleh koperasi, sesuai potensi dan kebutuhan masyarakat setempat.
Pemerintah memberikan beberapa opsi usaha, seperti Gerai Sembako, Apotek Desa, Unit Simpan Pinjam, Klinik Desa, Cold Storage atau Pergudangan, Logistik, hingga usaha lain yang sesuai dengan kebutuhan desa. Termasuk pengumpul produk pertanian, bengkel, dan lainnya. (yun/r7)
Editor : Siti Aeny Maryam