LombokPost – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polresta Mataram telah menetapkan Wirajaya Kusuma, sebagai salah satu tersangka korupsi pengadaan masker Covid-19 pada Dinas Koperasi dan UKM NTB tahun 2020, bersama dengan lima nama lainnya.
Penetapan tersangka itu tertuang dalam surat dengan nomor B/673/V/RES.3.3/2025/Reskrim, tertanggal 7 Mei 2025 tentang pemberitahuan penetapan tersangka yang ditujukan ke Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram. Wirajaya Kusuma ditetapkan sebagai tersangka karena diduga kuat terlibat dalam tindak pidana korupsi masker Covid-19, saat dirinya menjabat sebagai kepala Dinas Koperasi dan UKM saat itu.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Diskominfotik NTB Yusron Hadi mengungkapkan sehubungan dengan pemberitaan di media daring, terhadap posisi hukum Wirajaya Kusuma yang menjabat sebagai Kepala Biro Ekonomi Setda NTB, dalam dugaan kasus korupsi masker Covid-19, sesungguhnya Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal, telah mengikuti kasus tersebut sedari awal menjabat kepala daerah.
“Perlu saya sampaikan bahwa sesungguhnya Bapak Gubernur sudah mengikuti kasus ini sedari awal beliau menjabat,” terangnya, seperti dikutip dalam keterangan resmi, Selasa malam (20/5).
Namun, kata Yusron, Gubernur Iqbal sangat menghormati proses hukum yang tengah berjalan, dengan tetap menjaga asas praduga tak bersalah. Dirinya melanjutkan, segera setelah ditetapkan secara resmi sebagai tersangka dan surat pemberitahuan diterima pemprov, Gubernur Iqbal akan membebastugaskan Wirajaya Kusuma dari jabatannya.
“Beliau akan membebastugaskan sebagai kepala Biro Ekonomi dan akan menunjuk pejabat Pelaksana Tugas,” tandasnya.
Sebelumnya, Satreskrim Polresta Mataram telah melakukan gelar perkara korupsi pengadaan masker. Enam orang resmi ditetapkan sebagai tersangka. "Ya, sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kasatreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili.
Dari serangkaian penyidikan, polisi sudah menemukan indikasi perbuatan melawan hukum dan kerugian negaranya. Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB kerugian negara Rp 1,58 miliar.
Pada kasus tersebut, penyidik menerapkan pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Polisi menerapkan itu berdasarkan hasil penyidikan yang sudah dilakukan sejak 2023 lalu. “Disitu ada mark up harga,” kata dia. (yun)
Editor : Akbar Sirinawa