LombokPost--Wakil Gubernur NTB Hj Indah Dhamayanti Putri akhirnya mengonfirmasi kabar mengenai kepastian karier Sekda NTB Lalu Gita Ariadi.
Ditemui usai menjadi inspektur upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-117 dan Hari Kesadaran Nasional di Lapangan Bumi Gora, Kantor Gubernur NTB, Wagub menegaskan, Sekda Gita telah mendapatkan kepercayaan menjadi salah satu dosen pengajar di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) milik Kemendagri.
“Beliau mendapatkan kepercayaan (sebagai dosen),” tegas Dinda, sapaan karib Wagub, Selasa (20/5).
Menurutnya, pengangkatan Gita sebagai dosen IPDN merupakan prestasi membanggakan.
Tidak banyak ASN di tataran eselon I yang mendapat kepercayaan serupa.
“Ini sebuah prestasi,” ujarnya.
Dinda menjelaskan, alih jabatan Lalu Gita dari Sekda NTB ke dosen IPDN akan dilengkapi dengan surat keputusan (SK) yang segera diterima Pemprov NTB dari Kemendagri.
“Segera akan kami terima ya,” kata mantan Bupati Bima dua periode itu.
Setelah itu, ia bersama Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal akan mempersiapkan seleksi terbuka untuk calon Sekda NTB.
Namun, ia belum bersedia menyampaikan kapan seleksi tersebut akan dimulai.
“Pasti akan dilanjutkan dengan pansel ya,” pungkas Umi Dinda.
Kepala BKD NTB Tri Budi Prayitno mendukung langkah Lalu Gita melanjutkan karier di Kemendagri.
Menurutnya, kepindahan itu merupakan peningkatan karier karena beralih ke jabatan fungsional tertentu dengan level ahli utama.
Jika di kementerian, batas usia pensiunnya bisa sampai 65 tahun.
Ia menambahkan, jika Gubernur Iqbal membuka pansel Sekda, Pemprov NTB tidak kekurangan pejabat yang memenuhi kualifikasi.
Syaratnya antara lain memiliki golongan IV.d, berusia di bawah 58 tahun, minimal pendidikan S1, diutamakan lulusan Diklatpim II, dan pernah menjabat pimpinan di tiga OPD.
“Masih banyak yang berpotensi,” ujarnya.
Beberapa nama disebut layak ikut seleksi, seperti dirinya sendiri, Kepala Dispora NTB Wirawan Ahmad, Kepala Satpol PP NTB H Fathul Gani, Asisten III Setda NTB Eva Dewiyani, Asisten I Setda NTB Fathurrahman, serta Staf Ahli Gubernur NTB Bidang Sosial Kemasyarakatan Ahsanul Khalik.
Pejabat di tingkat kabupaten/kota juga bisa mendaftar, asalkan mendapat persetujuan gubernur selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK).
Begitu pula dengan pejabat kementerian, minimal pernah menjabat sebagai direktur atau asisten deputi.
Bila bertugas di daerah, minimal menjabat kepala balai besar atau lembaga vertikal. (yun/r7)
Editor : Kimda Farida