Ayah Mempelai Perempuan Angkat Bicara, Pernikahan Usia Dini dan Dilema Adat
LombokPost – Pernikahan di bawah umur kembali memicu sorotan publik setelah video prosesi nyongkolan viral memperlihatkan pasangan remaja berusia 15 dan 16 tahun yakni Yulia dan Rendi menikah secara adat di Lombo Tengah.
Kini, ayah mempelai perempuan, Muhdan, buka suara dan mengungkap kisah di balik pernikahan anaknya yang menjadi perbincangan nasional.
"Jadi begini, kemarin kan pernah dilarikan dibawa nikah. Saya cegah. Setelah sebulan, setelah satu bulan, nikah lagi dengan orang yang sama,” tutur Muhdan saat diwawancara secara live oleh media nasional.
Baca Juga: Penelusuran Asal Usul Pengantin Anak Viral di Lombok, Mempelai Perempuan Kena Guna-guna?
Pernikahan Usia Dini: Antara Cegah dan Pasrah
Muhdan mengakui bahwa putrinya masih sangat muda, baru berusia 15 tahun. Ia menyatakan sudah berusaha mencegah pernikahan anak ini sebelumnya, namun akhirnya dihadapkan pada situasi yang serba sulit.
“Akhirnya saya berpikir, kalau saya biarkan, kalau saya tidak biarkan, anak-anak ini bagaimana,” ujarnya dengan nada lirih.
Kisah Muhdan mencerminkan dilema yang dihadapi orang tua di tengah benturan antara adat istiadat dan realitas hukum. Pernikahan usia dini yang terjadi dalam tradisi seperti kawin culik seringkali menjadi dilema antara mempertahankan kehormatan keluarga dan menyelamatkan masa depan anak.
Nyongkolan Viral: Adat yang Tak Terpisahkan di Lombok
Sementara itu, paman mempelai wanita, Muhadan menjelaskan terkait video nyongkolan viral yang menunjukkan anaknya diringi dan berjoget, Muhadan menjelaskan bahwa nyongkolan adalah bagian dari adat suku Sasak yang tak bisa dipisahkan dari prosesi pernikahan.
“Nyongkolan itu adalah prosesi adat,” jelasnya.
Pendidikan Anak: Harapan Ayah Tetap Sekolah
Meski pernikahan sudah terjadi, Muhadan berharap pendidikan sang anak tetap bisa berlanjut. Namun ia menyadari keputusan tetap berada di tangan pihak sekolah.
"Kami sebagai orang tua ingin anak tetap sekolah, (tapi kembali lagi) itu kewenangan sekolah,” tegas Muhdan.
Pernikahan usia dini kerap menjadi batu sandungan bagi keberlanjutan pendidikan, terutama di daerah-daerah yang banyak terjadi kawin culik saat masih di bawah umur.
Baca Juga: Ali BD Sarankan Provinsi Pulau Sumbawa Menjadi Provinsi Kepulauan Sumbawa, Begini Penjelasannya
Joget Viral: Naluri Remaja, Bukan Gangguan Jiwa
Video yang memperlihatkan pengantin perempuan berjoget diiringi musik menuai berbagai tudingan. Namun paman mempelai perempuan membantah anggapan bahwa anaknya mengalami gangguan jiwa.
"Joget-joget itu ya mungkin karena naluri anak-anak... Yang kita lihat di medsos itu memang karakter anak-anak saja,” katanya menanggapi polemik tersebut.
Tradisi Kawin Culik: Ketika Adat Bertabrakan dengan Hukum
Muhadan mengungkap bahwa anaknya dua kali mengalami penculikan atau kawin culik, yang masih menjadi tradisi dalam sejumlah pernikahan anak di Lombok. Pada kejadian pertama, keluarga berhasil membawa pulang sang anak. Namun pada kejadian kedua, mereka menyerah.
"Yang kedua ini, anak kami diculik ke luar pulau... Maka secara adat kami menganggap pernikahan itu sah,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa dalam adat, ketika pihak laki-laki menyatakan niat menikah setelah membawa lari anak perempuan, maka pernikahan secara adat dianggap sah, walaupun bertentangan dengan hukum negara.
Pernikahan Anak di Lombok: Adat, Hukum, dan Perjuangan Masa Depan
Pernikahan usia dini di Lombok bukan hanya persoalan keluarga, tapi juga menyangkut ketegangan antara adat dan hukum. Fenomena seperti nyongkolan viral, tradisi kawin culik, dan pernikahan anak menjadi panggilan serius bagi semua pihak: pemerintah, tokoh adat, dan lembaga pendidikan.
Ayah mempelai perempuan, seperti banyak orang tua lainnya di pedesaan, berada di tengah pusaran budaya dan tanggung jawab. Dan selama pernikahan usia dini terus terjadi tanpa intervensi edukatif dan hukum yang bijak, masa depan anak-anak akan terus jadi taruhan.
Editor : Lalu Mohammad Zaenudin