LombokPost – Pernikahan anak atau "merarik kodek" yang melibatkan siswi SMP dan pelajar SMK di Lombok Tengah menjadi sorotan luas secara nasional.
Kejadian itu menjadi atensi pemerintah pusat melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
Kementerian meminta semua pihak untuk tidak menormalisasi praktek perkawinan anak.
Meski jadi perhatian pusat, Pemprov NTB belum secara serius menyikapi hal itu.
Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal saat ditanya wartawan terkait kasus pernikahan anak yang viral tersebut memilih tidak berkomentar.
Bahkan terkesan menghindar dari topik permasalahan.
"Saya lagi mendalami soal itu. Nanti kapan-kapan saya kasih momen lebih jauh," kata Miq Iqbal usai acara penyerahan keputusan pengangkatan PPPK di Gedung Graha Bhakti Praja, Kantor Gubernur NTB, Senin (26/5).
Kasus pernikahan anak di bawah umur masih menjadi pekerjaan rumah (PR) Pemprov NTB.
Bagaimana tidak. Provinsi Bumi Gora masuk dalam daerah dengan kasus pernikahan dini tertinggi di Indonesia.
Tidak heran angka perceraian juga tergolong tinggi.
Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Veronica Tan merasa prihatin dengan kasus itu.
"Tentu kami merasa prihatin. Memang NTB termasuk daerah dengan tingkat perkawinan anak tertinggi di Indonesia," kata Veronika Tan kepada wartawan, Minggu (25/5).
Perkawinan anak, jelas dia, menjadikan anak-anak sebagai korban.
Padahal anak-anak memiliki hak untuk tumbuh kembang dan memperoleh kelangsungan pendidikan.
Pernikahan dini cendrung menjadi pintu awal penderitaan pada anak-anak.
Karena mereka belum memahami konsekuensi dan tanggung jawab besar dalam kehidupan rumah tangga.
"Hak atas pendidikan, tumbuh kembang anak dirampas oleh praktek perkawinan anak," tegas Veronica.
Kasus itu juga menjadi perhatian Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga serta Kepala BKKBN Wihaji.
Dia merasa prihatin dengan kejadian di Lombok Tengah itu.
Sebab dalam kasus ini anak-anak cendrung menjadi korban.
"Anak-anak berisiko karena secara kesehatan reproduksi belum baik. Kematangan mental juga belum ada. Bagaimana nanti ribetnya kalau sudah punya anak," kata Wihaji.
Edukasi ke orang tua yang memiliki anak remaja juga menjadi sangat penting.
Mereka harus diberi pemahaman tentang bahaya pernikahan dini.
Pemerintah daerah diminta terus mengaktifkan program bina keluarga remaja.
"Khususnya orang tua yang punya anak remaja. Harus diberikan pemahaman akan bahaya kalau membiarkan anak menikah di usia SMP dan SMA," papar Wihaji.
Dijelaskan, UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan telah menetapkan batas usia minimal menikah.
Yaitu minimal berusia 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan.
Ketentuan itu juga diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta selaras dengan UU Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (mar)
Editor : Jelo Sangaji