LombokPost-Hingga awal Juni ini, Pemprov NTB belum menerima transfer pencairan Dana Bagi Hasil (DBH) dari laba bersih PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) tahun 2024. Padahal, Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) NTB telah melayangkan surat pengingat kepada pihak perusahaan.
“Ini sudah kami surati,” kata Asisten III Setda NTB Hj Eva Dewiyani.
Surat tersebut dikirim Bappenda pada 15 Mei lalu. Berdasarkan ketentuan, dua pekan setelah surat itu dilayangkan, PT AMNT seharusnya sudah mentransfer DBH ke rekening kas umum daerah (RKUD) Provinsi NTB.
Namun, perusahaan belum menyebutkan waktu pasti pembayaran. “Secara komunikasi lisan saya sudah bertanya juga ke General Manager PT AMNT. Mereka minta waktu. Akhirnya disurati Bappenda untuk mengingatkan. Mereka menjawab surat tersebut, minta waktu untuk pembayarannya tapi tidak menyebutkan tanggalnya,” jelas Eva.
Potensi DBH laba bersih PT AMNT tahun ini diperkirakan mencapai Rp 181 miliar. Meski demikian, angka tersebut masih dapat berubah, tergantung fluktuasi nilai tukar dolar AS.
Karena belum adanya transfer hingga kini, Pemprov NTB dipastikan belum bisa menerima DBH dalam waktu dekat. Begitu juga kabupaten/kota yang menjadi bagian penerima dana tersebut.
“Prediksi waktunya molor, kayaknya kita tunggu sampai akhir tahun. Kalau provinsi belum terima, maka otomatis kabupaten/kota juga molor,” ujarnya.
Pemprov NTB disebut telah menjalankan praktik baik dalam proses penagihan, salah satunya dengan melengkapi persyaratan administratif termasuk menyusun peraturan gubernur (Pergub). Dalam regulasi tersebut tercantum kewajiban perusahaan pemegang IUPK untuk membayar 6 persen dari keuntungan bersih kepada pemerintah daerah sejak berproduksi. Aturan itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.
Dari total 6 persen, pemprov memperoleh 1,5 persen, sementara Kabupaten Sumbawa Barat sebagai daerah penghasil mendapat bagian terbesar sebesar 2,5 persen. Sisanya 2 persen dibagi rata untuk sembilan daerah lain di NTB, yakni Kota Mataram, Lombok Barat, Lombok Tengah, Lombok Timur, Lombok Utara, Sumbawa, Dompu, Bima, dan Kota Bima.
Sekda NTB Lalu Gita Ariadi menegaskan, pemprov akan terus membangun komunikasi dengan perusahaan agar dana tersebut dapat segera digunakan untuk mendukung program kerja pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat NTB.
Tercatat, PT AMNT telah menyalurkan DBH laba bersih untuk periode 2020 hingga 2023. Selama tiga tahun, pemprov menerima DBH senilai Rp107 miliar untuk tahun 2020 dan 2021. Selanjutnya, pada 2022 sebesar Rp268 miliar, dan 2023 sebesar Rp114 miliar.
Editor : Jelo Sangaji