Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Indentitas Pengusaha yang Boking Anak Dibawah Umur di Hotel Wilayah Mataram Akhirnya Terungkap, Rupanya Langganan Tetap

Rosmayanthi • Kamis, 12 Juni 2025 | 14:06 WIB

Indentitas pengusaha yang boking anak dibawah umur di salah satu hotel di Mataram NTB melalui perantara kakak kandung terungkap.
Indentitas pengusaha yang boking anak dibawah umur di salah satu hotel di Mataram NTB melalui perantara kakak kandung terungkap.
LombokPost - Akhirnya indentitas pengusaha yang boking anak dibawah umur di salah satu hotel di Mataram Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui perantara kakak kandung terungkap.

Identitas pengusaha ini sempat menjadi tanda tanya karena konon kabarnya merupakan salah satu tokoh terkenal di Mataram. Dan kini indentitas pengusaha tesebut pelan-pelan mulai terkuak.

Kasus ini menarik perhatian publik karena memiliki modus baru yang terkesan sadis. Dimana seorang kakak menjual adik kandungnya kepada seorang pengusaha.

Jati diri sang pengusaha pun menjadi incaran awak media maupun netizen di media sosial.

Kasus pelecehan seksual anak dibawah umur berkedok prostitusi kini memasuki babak baru. 

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan dua orang tersangka dalam perkara prostitusi daring (open booking online atau BO) yang melibatkan seorang siswi sekolah dasar (SD) berusia 14 tahun.

Tersangka utamanya adalah kakak kandung korban sendiri, berinisial ES (22), yang menjual adiknya kepada seorang pengusaha.

Dan tersangka kedua adalah pengusaha pelaku persetubuhan anak dibawah umur melalui open booking online atau BO.

Pengusaha ini berinisial MAA, 51 tahun ini rupanya seorang warga Kecamatan Cakranegara di Kota Mataram. Konon pengusaha ini cukup terkenal di Mataram. 

Selain identitasnya yang membuat publik penasaran, perbuatan pengusaha berinisial MAA ini juga membuat masyarakat Kota Mataram murka. Pasalnya akibat nafsu bejatnya tersebut, membuat bocah dibawah umur melahirkan bayi prematur.

Kepala Subdirektorat IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati menjelaskan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah proses penyidikan mendalam.

Dimana tersangka ES melibatkan adiknya sendiri untuk bertemu dengan seorang pria di hotel wilayah Kota Mataram. Pertemuan ini diatur atas permintaan dari MAA.

"Pertemuan diatur dan berujung pada persetubuhan,” ungkap Kasubdit IV PPA Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati, di depan kantornya, Selasa (10/6/2025).

Penyelidikan mengungkap bahwa peristiwa tersebut terjadi sekitar Juni 2024. MAA secara langsung meminta mangsa baru (masih virgin) kepada ES untuk memenuhi hasrat seksualnya.

ES kemudian menyerahkan adiknya yang masih di bawah umur, dan menerima uang sebesar Rp8 juta sebagai imbalan.

Setelah adiknya dibawa bertemu MAA dan terjadi peristiwa di hotel, tersangka MAA memberikan uang kepada ES. 

"Ini jelas bentuk eksploitasi ekonomi dan seksual terhadap anak,” tegas Pujawati.

Berdasarkan hasil temuan dan keterangan para pihak, Ditreskrimum Polda NTB menetapkan ES dan MAA sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) atau Pasal 88 junto Pasal 76i UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Keduanya terancam pidana maksimal 12 tahun penjara. Saat ini mereka masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Pujawati.

Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa eksploitasi anak bisa terjadi bahkan di lingkungan terdekat. Kepolisian mengajak masyarakat untuk lebih peka, terutama terhadap anak-anak yang menunjukkan tanda-tanda gangguan fisik atau psikis tanpa sebab jelas.

“Kami mengajak masyarakat tidak segan melapor bila menemukan indikasi kekerasan atau eksploitasi anak. Keterlibatan publik penting untuk menghentikan rantai kejahatan ini,” pinta Pujawati.

Sementara itu Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram Joko Jumadi mengungkap fakta lain yang lebih mengejutkan tentang kasus kakak jual adik ini.

Menurut Joko Jumadi pada keterangannya Rabu (11/6), perempuan berinisial ES (22) ternyata juga menjadi langganan pria berinisial MMA, sebelum menjual adiknya melalui open booking online (BO).

ES pertama kali menjual adiknya ke MMA dengan tarif Rp 8 juta pada Juni 2024.

Kepala Subdirektorat IV PPA Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati menjelaskan, menetapkan dua orang tersangka dalam perkara prostitusi daring yang melibatkan seorang anak dibawah umur.
Kepala Subdirektorat IV PPA Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati menjelaskan, menetapkan dua orang tersangka dalam perkara prostitusi daring yang melibatkan seorang anak dibawah umur.

Korban tidak hanya sekali melayani MAA, melainkan sudah empat kali hingga akhirnya hamil dan melahirkan.

"ES ternyata sering dipakai oleh MAA ini," kata Joko Jumadi.

Joko Jumadi  menyebut ES sudah menjadi langganan MAA selama satu tahun. ES sering dipesan untuk melayani MAA pada 2023-2024. 

"Iya (sudah berlangganan). Kalau untuk tarifnya saya nggak tau. Saya nggak pernah menanyakan soal tarif. Tapi sering dipakai," ungkap Joko Jumadi .

ES kemudian menjual adiknya setelah MMA meminta dicarikan orang baru.

ES kemudian membawa adiknya yang berusia 13 tahun bertemu dengan MAA di sebuah hotel berbintang di Mataram. Adiknya dijanjikan akan dibelikan ponsel jika menuruti kemauan ES.

Editor : Siti Aeny Maryam
#langganan #korban #anak dibawah umur #Hotel #Pengusaha