LombokPost – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) NTB menggencarkan kembali pemanfaatan bank sampah.
Keberadaan bank sampah dinilai efektif dan menjadi solusi jangka panjang untuk mengurangi volume sampah yang dibuang ke TPA.
Setiap kabupaten/kota diminta menghidupkan lagi bank sampah, mulai dari tingkat daerah, kecamatan, hingga desa/kelurahan.
"Dulu kita punya ratusan bank sampah. Seiring waktu banyak yang tidak aktif lagi," kata Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Pengendalian Pencemaran DLHK NTB Syamsudin, Rabu (11/6).
Banyak faktor membuat bank sampah tidak lagi berjalan.
Salah satunya adalah pengurus yang tidak aktif. Pergantian kepengurusan kerap membuat bank sampah tidak beroperasi optimal.
"Setelah berganti pengurus akhirnya tidak dilanjutkan oleh pengurus berikutnya," jelas Syamsudin.
Sekitar tahun 2018, sempat terbentuk banyak bank sampah.
Di tingkat kabupaten/kota ada Bank Sampah Induk (BSI). Di tingkat kecamatan dibentuk Bank Sampah Unit (BSU).
Sementara di tingkat provinsi berdiri Bank Sampah Induk Regional (BSIR).
Fasilitas-fasilitas ini berfungsi untuk memilah sampah, sehingga volume sampah yang dibuang ke TPA bisa dikurangi.
"Dulu banyak kota bangun (bank sampah, Red). Tapi mandek karena pengelolaannya tidak produktif. Banyak yang mangkrak karena lemahnya penguatan kapasitas pengelola juga," paparnya.
Saat ini, hanya beberapa bank sampah yang masih aktif.
Salah satu yang paling aktif adalah Bank Sampah Lisan di Lingkungan Kebon Talo, Kelurahan Ampenan Utara, Kota Mataram.
Ketika terjadi pembatasan pembuangan sampah ke TPA Regional Kebon Kongok, Lombok Barat, bank sampah ini justru mendapat keuntungan.
Jumlah sampah anorganik yang dikelola meningkat setiap hari.
Selain omzet naik, jumlah nasabah yang menabung sampah juga bertambah.
"Tahun ini kami akan dorong kembali kabupaten/kota untuk mengaktifkan lagi bank sampah di setiap lokasi. Bila perlu di setiap kecamatan," jelas Plt Kepala DLHK NTB Ahmadi.
Kebijakan ini sejalan dengan rencana pembangunan tujuh Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Regional (TPSTR).
Proyek itu telah masuk dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi NTB yang baru.
Lokasinya tersebar di beberapa kabupaten, seperti Lombok Tengah, Lombok Timur, Sumbawa, Bima, dan Dompu.
"Kajian tentang rencana lokasinya sudah ada. Tinggal nanti ditetapkan oleh gubernur," ujar Ahmadi.
Baca Juga: Efisiensi Anggaran Ancam pembangunan TPST Modern di Kebon Talo
Model operasional TPSTR nantinya akan meniru pola di TPST Sandubaya.
Fasilitas itu akan dilengkapi mesin pengurai sampah. Sampah organik dan anorganik akan dipisahkan.
Sampah organik dimanfaatkan untuk ternak maggot, sedangkan sampah anorganik diolah menjadi bahan produktif seperti paving block. (mar/r7)
Editor : Siti Aeny Maryam