Tiga tahun sudah masyarakat sipil mendorong lahirnya regulasi untuk mencegah ekstremisme di NTB. Namun, hingga kini, Peraturan Gubernur tentang Rencana Aksi Daerah Pencegahan Ekstremisme Berbasis Kekerasan (RAD PE) tak kunjung disahkan. Harapan besar terutama datang dari kelompok perempuan, yang selama ini paling rentan terdampak kekerasan berbasis ideologi. Sayangnya, komitmen pemerintah daerah masih belum tampak jelas.
---
Ruang konferensi di Aston Inn Mataram siang itu dipenuhi semangat. Suara-suara dari berbagai organisasi masyarakat sipil, aktivis perempuan, dan akademisi bergema dalam Lokakarya Finalisasi Rencana Aksi Daerah Pencegahan Ekstremisme Berbasis Kekerasan (RAD PE). Namun, di balik antusiasme itu, terselip rasa frustasi yang mendalam.
Tiga tahun sudah dokumen RAD PE NTB disusun. Tiga tahun pula para pegiatnya menunggu komitmen nyata dari pemerintah daerah. Harapan akan pengesahan regulasi itu seolah menjadi cerita lama yang terus diputar ulang.
“Sudah tiga tahun didorong, tapi tak kunjung disahkan. Alasannya dari dulu selalu sama: perombakan OPD, pergantian kepala daerah, hingga soal anggaran,” kata Taufan MH, Ketua Tim Drafter dari masyarakat sipil, dengan nada getir.
Taufan bukan satu-satunya yang menyimpan kekecewaan. Ia mewakili keresahan banyak pihak yang sudah sejak 2022 bekerja merumuskan strategi pencegahan ekstremisme, terutama berbasis kekerasan. Baginya, cara pandang pemerintah yang reaktif, baru bergerak ketika sudah ada kasus ekstremisme, terlalu berisiko.
“Logika pemerintah harus ada kejadian dulu baru bertindak. Padahal pendekatan masyarakat sipil itu justru membasmi dari akarnya, dari pikiran dan narasi-narasi yang tersebar secara masif,” jelasnya.
Sikap pasif pemerintah juga tampak dalam belum dibentuknya tim kerja sebagaimana diamanatkan Perpres Nomor 7 Tahun 2021. “Kalau memang serius, ya buat dulu SK Tim. Anggaran itu akan mengikuti komitmen,” tegasnya.
Data dari Densus yang dikutip Taufan menyebutkan, sejumlah ASN, guru, dan aparat daerah di NTB telah terpapar paham ekstremis. Sayangnya, langkah-langkah pencegahan masih belum menyentuh akar persoalan.
Bagi Nurliya N. Rohmah, Koordinator Wilayah NTB dan Manager Partnership Masyarakat Anti-Fitnah Indonesia (Mafindo), keterlibatan perempuan dalam agenda pencegahan ekstremisme bukan sekadar pelengkap. Ia hal mendasar.
“NTB ini daerah yang kaya akan keberagaman, tapi juga rentan gesekan. Perempuan adalah kelompok rentan yang perlu dilibatkan secara aktif dalam pencegahan ekstremisme,” ujarnya.
Nurliya tahu betul bagaimana perempuan menjadi korban, baik secara fisik maupun digital, dari kekerasan berbasis gender yang ditopang oleh ideologi ekstrem. Mafindo sendiri aktif mendorong penguatan literasi digital dan agenda women, peace, and security.
“Kalau regulasi ini disahkan, maka akan ada dasar kuat untuk mendukung program, alokasi anggaran, dan perlindungan korban kekerasan digital. Tapi tanpa regulasi, semuanya hanya wacana,” tambahnya.
Dari sisi pemerintah, Jauhari Muslim, Kabid Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama, Organisasi dan Ormas Bakesbangpoldagri NTB, mengakui penyusunan RAD PE merupakan amanat nasional. Ia menyebut pihaknya sedang menyiapkan anggaran, dan bahwa regulasi harus disusun melalui kajian matang.
“Kami sangat mengapresiasi keterlibatan La Rimpu dan para akademisi. Tapi regulasi harus lahir dari proses kajian yang matang. Tidak bisa terburu-buru,” ujar Jauhari.
Namun, di mata para pegiat masyarakat sipil, pernyataan itu belum cukup. Tanpa tenggat waktu yang pasti dan langkah konkret seperti penerbitan SK Tim, regulasi RAD PE tetap menjadi angan-angan.
“Ya sangat bisa dalam waktu dekat, tapi nanti kita lihat kesiapan sumber dayanya,” ujarnya singkat.
Dalam ruang diskusi itu, semangat tetap hidup. Tapi waktu terus berjalan, dan ekstremisme tidak menunggu. Sementara perempuan dan kelompok rentan lainnya tetap berharap negara hadir lebih awal, bukan setelah semuanya terlambat.
Editor : Lalu Mohammad Zaenudin