Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Indikasi Mafia Tanah di Perkara Aset , Pemprov NTB Tak Menyerah Bakal Gugat Balik Made Singarsa

Yuyun Kutari • Sabtu, 14 Juni 2025 | 20:26 WIB
MASIH SENGKETA: Penyelesaian sengketa aset Kantor Bawaslu dan Gedung Wanita hingga kini masih terus bergulir. Pemprov dengan segenap upaya akan mempertahankan aset tersebut.
MASIH SENGKETA: Penyelesaian sengketa aset Kantor Bawaslu dan Gedung Wanita hingga kini masih terus bergulir. Pemprov dengan segenap upaya akan mempertahankan aset tersebut.

LombokPost - Pemprov NTB tidak tinggal diam menghadapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan I Made Singarsa atas lahan tempat berdirinya Gedung Wanita dan Kantor Bawaslu NTB. Meski kalah di tingkat kasasi, pemprov bersiap menempuh jalur hukum lain untuk merebut kembali aset tersebut.

Kepala Biro Hukum Setda NTB Rudi Gunawan menduga putusan kasasi tersebut terindikasi dipengaruhi praktik mafia tanah. “Kuat dugaan kami adanya indikasi permainan dari mafia tanah yang memengaruhi putusan tersebut,” terangnya, Jumat (13/6).

Ia mengungkapkan, saat perkara perdata ini bergulir pada 2019, dirinya masih aktif di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Saat itu, posisi Pemprov NTB yang diwakili oleh tim kuasa hukum sebelumnya adalah sebagai tergugat.

Kini, menyikapi kekalahan tersebut, tim kuasa hukum Biro Hukum Setda NTB bertekad melakukan perlawanan. Pemprov akan menggugat balik I Made Singarsa dengan posisi sebagai penggugat.

“Karena kami yakin, kalau surat yang digunakan terdakwa I Made Singarsa, memang palsu, berdasarkan kesaksian dari ahli bahasa yang menemukan bahwa ada dua jenis ejaan yang digunakan dalam surat tersebut yang tidak mungkin ada dalam satu surat,” tegasnya.

Pada tahun pembuatan surat itu, ejaan yang berlaku adalah Ejaan Suwandi. Namun dalam dokumen tersebut, juga ditemukan penggunaan Ejaan yang Disempurnakan (EYD) yang saat itu belum berlaku.

Selain itu, saat proses penyidikan masih berjalan di Polda NTB, terdakwa secara sadar telah membuat pernyataan di hadapan notaris, yang isinya mengakui bahwa tanah Gedung Wanita dan Kantor Bawaslu bukan miliknya.

“Terdakwa hanya disuruh mengakui atau dimanfaatkan oleh H Patoni dan seorang mantan pejabat di pemprov, dan tidak layak saya sebutkan namanya karena yang bersangkutan sudah almarhum,” kata Rudi.

Menurutnya, akta pernyataan tersebut sah secara hukum dan dapat menjadi dasar bagi Pemprov NTB untuk mengajukan gugatan perdata baru. Dua opsi yang tengah dipertimbangkan adalah gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) atau gugatan pengembalian hak milik atas tanah (revindikasi).

Ia menekankan, akta notaris tersebut merupakan akta otentik sesuai Pasal 1868 KUH Perdata, yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang.

“Dengan demikian, akta ini memiliki kekuatan pembuktian sempurna sepanjang tidak dibuktikan sebaliknya sesuai Pasal 1870 KUH Perdata,” ujarnya.

Pengakuan I Made Singarsa dalam akta notaris dinilai sebagai bukti sangat kuat dalam perkara perdata. Kalaupun pihak lawan menyanggah dengan alasan tekanan, paksaan, atau bujuk rayu, hal itu harus dibuktikan secara nyata.

“Untuk hal ini, kami siap dengan alibi hukum,” terangnya.

Rudi menambahkan, pertemuan antara tim kuasa hukum Biro Hukum Setda NTB dengan I Made Singarsa dilakukan atas inisiatif terdakwa sendiri melalui penyidik Polda NTB. Tim kuasa hukum pemprov juga tidak terlibat langsung saat akta tersebut dibuat.

Pernyataan dibuat secara sukarela, tanpa tekanan atau bujuk rayu, dan ditandatangani di hadapan notaris independen. Dalam praktiknya, notaris wajib memastikan bahwa akta dibuat dalam kondisi sadar dan bebas dari tekanan.

“Maka, klaim tekanan atau paksaan atau bujuk rayu tersebut sulit dibuktikan secara yuridis dan umumnya tidak menggugurkan kekuatan akta, kecuali dibuktikan sebaliknya melalui putusan pengadilan,” jelas Rudi.

Langkah hukum selanjutnya adalah mengajukan gugatan baru dengan akta notaris pengakuan sebagai bukti utama, disertai bukti pendukung lainnya. Selain itu, pihaknya akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) Perdata Kedua atas putusan lama.

Dasar PK ini adalah novum berupa akta pengakuan dari I Made Singarsa yang sebelumnya memenangkan gugatan berdasarkan surat yang kini diakui palsu oleh yang bersangkutan.

“Sekarang, langkah awal yang akan kami lakukan adalah berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum guna mempelajari pertimbangan hukum apa yang digunakan oleh hakim MA yang membebaskan terdakwa tersebut,” pungkasnya.

Sementara itu, Juru Bicara PN Mataram Kelik Trimargo membenarkan adanya putusan tersebut. Namun, hingga kini pihak pengadilan baru menerima petikan putusan.

“Yang diterima baru petikan saja. Makanya diunggah di website resmi PN Mataram. Kalau berkas lengkapnya kita masih menunggu,” ujarnya.

 

 

Editor : Prihadi Zoldic
#Bawaslu #Mahkamah Agung (MA) #Gedung Wanita #Sengketa Aset #Kasasi #Pemprov NTB