Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

DPRD NTB Dalami Dugaan Reklamasi Ilegal dan Penggunaan Solar Bersubsidi untuk Tambang Galian C Ilegal di Sekotong

Fatih Kudus Jaelani • Minggu, 15 Juni 2025 | 18:53 WIB

PIMPIN HEARING: Sekretaris Komisi IV DPRD NTB Hasbullah Muis Konco memimpin hearing dengan perwakilan warga yang menyuarakan penambangan ilegal di Sekotong, belum lama ini.
PIMPIN HEARING: Sekretaris Komisi IV DPRD NTB Hasbullah Muis Konco memimpin hearing dengan perwakilan warga yang menyuarakan penambangan ilegal di Sekotong, belum lama ini.

LombokPost – Komisi IV DPRD NTB menyikapi serius laporan masyarakat tentang adanya dugaan reklamasi ilegal di kawasan hutan mangrove, Pangsing, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat.

Kawasan seluas kurang lebih 4 hektare diduga dilakukan oleh sebuah perusahaan bernama GWP. Di saat yang sama, mereka juga mendapat informasi tentang adanya aktivitas penambangan galian C yang diduga menggunakan solar bersubsidi. 

Sekretaris Komisi IV DPRD NTB Hasbullah Konco mengatakan akan turun langsung untuk mengecek kebenaran informasi tersebut.Selain itu, ia juga meminta agar pemerintah provinsi juga turut melakukan pemantauan.

Baca Juga: Partisipasi Warga NTB Dalam Program PKG Masih Rendah, Komisi IX DPR RI Nilai Kurang Sosialisasi

“Kami akan turun langsung ke lokasi untuk memastikan kebenarannya. Insyaallah minggu depan. Dan kami juga meminta kepada Dinas PUPR, DLHK, dan juga BPN untuk ikut menangani hal ini,” kata Hasbullah Konco pada awak media. 

Ia menerangkan, berdasarkan informasi yang diterima dari Forum Rakyat NTB bersama gabungan mahasiswa aktivis NTB, ada dugaan aktivitas reklamasi tanpa izin di kawasan hutan mangrobe seluas kurang lebih 4 hektare.

Informasi ini menurutnya patut diatensi mengingat jangan sampai dengan berdalih investasi, perusahaan seenaknya melakukan pengerusakan lingkungan.

Baca Juga: Dewan Desak Gubernur Iqbal Segera Tunjuk Plt Sekda NTB

Dalam hearing dengan Forum Rakyat NTB yang digelar Kamis (12/6) lalu, ia menyayangkan terduga perusahaan GWP dan perwakilan aparat penegak hukum yang tidak menghadiri undangan Komisi IV DPRD NTB.

Di sisi lain, pihak terkait lainnya seperti Dinas PUPR, DLHK, dan BPN turut hadir dalam hearing tersebut. 

“Jadi kita mendukung investasi. Namun kita juga harus patuh pada hukum yang berlaku. Perusahaan wajib hukumnya mentaati dan mengikuti aturan-aturan yang berlaku,” tegas Hasbullah.

Politisi PAN itu juga menegaskan dugaan reklamasi itu dilakukan menggunakan tanah dari galian C yang dalam prosesnya menggunakan solar bersubsidi.

Baca Juga: DPRD NTB Dorong Pengelolaan DBHCHT Tepat Sasaran

“Ini juga pelanggaran baru yang kita dapatkan dari hearing tersebut,” bebernya.

Ketua Komisi IV DPRD NTB Hamdan Kasim menegaskan untuk menjadwalkan inspeksi ke Sekotong. Sebelumnya ia juga mewacanakan pentingnya pembentukan satgas tambang rakyat.

Hal itu merupakan gagasan yang sudah lama dicanangkan ESDM. Hanya saja belum dapat terealisasi dengan berbagai kendala.

“Pemerintah harus hadir di tengah persoalan tambang ini. Kita juga mendorong pemerintah provinsi untuk dapat menganggarkannya,” jelas Hamdan.**

 

Editor : Pujo Nugroho
#Solar Bersubsidi #tambang galian C ilegal #Lombok Barat #DPRD NTB #reklamasi ilegal #Komisi IV DPRD #Sekotong