Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Pulau Panjang Sumbawa Tiba-tiba Masuk Dalam Iklan Marketplace Luar Negeri, Pemprov NTB Beri Peringatan Keras

Rosmayanthi • Senin, 23 Juni 2025 | 17:44 WIB

Pulau Panjang yang terletak di Kecamatan Alas Sumbawa NTB masuk dalam iklan marketplace untuk dijual ke pasar luar negeri.
Pulau Panjang yang terletak di Kecamatan Alas Sumbawa NTB masuk dalam iklan marketplace untuk dijual ke pasar luar negeri.
LombokPost - Pulau Panjang di Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa Nusa Tenggara Barat (NTB) tiba-tiba masuk dalam iklan Marketplace (situs penjualan online) luar negeri. 

Selain Pulau Panjang, ternyata ada empat pulau di Indonesia yang dijual melalui situs Private Islands Online. Situs tersebut mencantumkan Pulau Panjang Sumbawa dengan label 'For Sale' (dijual).

Dalam pengumuman itu tidak menyertakan harga jual Pulau Panjang, hanya keterangan menyebutkan Pulau Panjang termasuk jenis pulau hak milik pribadi dengan luas 3.300 hektare.

Fakta ini sungguh aneh mengingat Pulau Panjang termasuk kawasan konservasi. Dan pulau yang berada di sekitar Pulau Moyo Sumbawa ini adalah milik negara yang dikelola oleh Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) NTB.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid pun sampai ikut membuat statmen jika Pulau Panjang tidak akan dijual karena hak lahan pulau itu tidak dalam kepemilikan pribadi.

Anehnya lagi, sebagai pemimpin wilayah dimana Pulau Panjang berada, Bupati Sumbawa, Syarafuddin Jarot mengaku terkejut sekaligus tidak percaya pulau itu bisa ditawarkan secara bebas di platform online.

"Saya sendiri tidak tahu persis seluk beluk Pulau Panjang ini dijual, karena baru beberapa bulan menjabat sebagai bupati," aku Jarot.

Meski begitu, ia sudah mendengar bahwa pulau itu ramai dibahas dalam beberapa hari terakhir.

Itu sebabnya Bupati Sumbawa bertekad akan menjaga Pulau Panjang Sumbawa karena masuk kawasan konservasi.

"Saya pastikan tidak pernah ada satu pulau di Kabupaten Sumbawa yang mau diperjualbelikan, termasuk Pulau Panjang. Karena pulau ini milik negara, kalau dijual, itu ilegal, karena pulau ini masuk kawasan konservasi," tegas Bupati Sumbawa.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi juga bereaksi atas iklan jual Pulau Panjang di marketplace luar negeri.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) NTB Yusron Hadi menegaskan bahwa penjualan pulau tersebut tidak dapat dibenarkan secara hukum.

Dikatakan Kadiskominfotik NTB, berdasarkan regulasi yang berlaku, kepemilikan pulau kecil baik oleh individu maupun lembaga tidak diperbolehkan alias dilarang.

“Maka penjualan Pulau Panjang bisa dikategorikan sebagai tindakan ilegal,” tegas Kadiskominfotik NTB, Senin (23/6).

Kadiskominfotik NTB juga menyebut jika Pulau Panjang merupakan kawasan konservasi yang memiliki fungsi penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem laut.

Karena statusnya sebagai kawasan konservasi, aktivitas pemanfaatan Pulau Panjang untuk dijual melalui situs luar negeri Private Islands Online itu yang bersifat komersial, seperti budidaya ataupun pembangunan tidak dibenarkan.

“Pulau Panjang adalah kawasan konservasi. Artinya, secara aturan tidak diperkenankan ada aktivitas budidaya atau pemanfaatan komersial lainnya di wilayah itu,” jelas Kadiskominfotik NTB.

Makanya Pemerintah Provinsi NTB akan menindaklanjuti informasi ini dengan serius. 

Kadiskominfotik NTB Yusron Hadi menyebut penjualan Pulau Panjang adalah tindakan ilegal.
Kadiskominfotik NTB Yusron Hadi menyebut penjualan Pulau Panjang adalah tindakan ilegal.

“Jika benar terjadi transaksi, ini perlu diselidiki lebih lanjut. Pemerintah akan melakukan koordinasi dengan pihak berwenang untuk memastikan penegakan aturan berjalan,” pungkasnya.

Kadiskominfotik NTB juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran jual beli pulau, apalagi yang belum jelas status hukumnya.

Editor : Siti Aeny Maryam
#marketplace #ilegal #Sumbawa #pemprov #NTB #Pulau Panjang #Dijual