LombokPost – Masyarakat dihebohkan dengan isu penjualan beberapa pulau di situs penjualan pulau internasional bernama private islands online.
Selain empat pulau di Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau, ada juga juga pulau yang ditawarkan dari NTB.
Yaitu Pulau Panjang di Kabupaten Sumbawa. Pulau Panjang dicantumkan sebagai "private island" atau pulau pribadi, meski tanpa mencantumkan harga jual.
Nah, hal itu kontan mendapat sorotan tajam DPRD NTB.
Wakil rakyat merasa geram dengan ulah pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab itu.
Anggota DPRD NTB Abdul Rahim menegaskan bahwa penjualan pulau tersebut tidak dapat dibenarkan secara hukum.
"Ini tindakan ilegal dan perbuatan pelaku termasuk tindak pidana," tegas Bram, sapaan karib Abdul Rahim, Senin (23/6).
Dirinya merasa prihatin dengan kondisi itu. Sebagai wakil rakyat dari daerah pemilihan (dapil) Sumbawa, ia berkomitmen untuk segera turun ke Pulau Panjang.
Dia ingin melihat langsung bagaimana kondisi di pulau yang terletak di kecamatan Alas Barat, Sumbawa itu.
"Ini ngeri sekali. Saya mengajak pemprov untuk lakukan pengecekan di lapangan dengan segera," kata Bram.
Menurutnya, pengecekan ke kalangan sangat penting sebagai respon aktif dan tindakan segara.
Baik dari Pemprov NTB, DPRD NTB maupun aparat penegak hukum (APH).
"Isi ini jangan diabaikan. Karena bisa jadi kaitannya dengan sistem kerja mafia tanah," tegas politikus PDIP itu.
Diungkapkan, Pulau Panjang merupakan kawasan konservasi yang memiliki fungsi penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem laut.
Nah, karena statusnya sebagai kawasan konservasi, pembangunan apapun yang bersifat komersial tidak dibenarkan.
"Maka saya juga mendorong APH mengusut kasus ini. Kita belum tahu juga apakah pemilik situs marketplace itu di dalam negeri atau di luar negeri," tandas Ketua Banteng Muda Indonesia (BMI) Provinsi NTB itu.
Di sisi lain, pemprov juga langsung merespon isu tersebut. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) NTB Yusron Hadi mengatakan pihaknya berkomitmen untuk melindungi seluruh pulau di NTB.
Apalagi berdasarkan regulasi yang berlaku, kepemilikan pulau kecil baik oleh individu maupun lembaga tidak diperbolehkan.
"Secara aturan kepemilikan pulau kecil oleh perorangan maupun badan hukum dilarang. Maka, penjualan Pulau Panjang bisa dikategorikan sebagai tindakan ilegal," tegasnya.
Pemprov NTB, sambung Yusron, akan menindaklanjuti informasi ini dengan serius.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran jual beli pulau.
Apalagi yang belum jelas status hukumnya. Nah, pihaknya akan mengecek telah teliti apakah benar ada transaksi terkait jual beli pulau itu.
"Kami setuju dengan DPRD tentu harus ada penegakan hukum juga," tandas Yusron. (mar/r2)
Editor : Siti Aeny Maryam