LombokPost-Pulau Panjang di Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa, NTB, tiba-tiba menjadi sorotan setelah muncul dalam katalog situs jual beli pulau, Private Islands Online.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) NTB H Ahmadi mengatakan, berdasarkan pemetaan Kementerian ATR/BPN, Pulau Panjang merupakan kawasan hutan dan berstatus konservasi.
Dalam situs tersebut, Pulau Panjang dikategorikan sebagai pulau hak milik pribadi dengan luas 3.300 hektare dan diberi label for sale (dijual).
Namun, tidak dicantumkan harga karena disesuaikan dengan permintaan peminat.
“Ini tidak bisa dijual,” tegasnya kepada Lombok Post, Senin (23/6).
Ahmadi menegaskan, seluruh pulau kecil di Indonesia merupakan milik negara, termasuk Pulau Panjang.
Karena itu, tidak ada pihak yang boleh mengklaim kepemilikan atau penguasaan atas pulau tersebut.
Hal ini bertentangan dengan regulasi. Pertama, tidak ada ketentuan resmi yang memperbolehkan penjualan pulau atau pulau kecil di Indonesia.
Kedua, kawasan hutan konservasi tidak dapat diperjualbelikan.
Hutan konservasi, yang mencakup hutan suaka alam dan kawasan pelestarian alam, berfungsi melindungi keanekaragaman hayati dan ekosistemnya.
Karena itu, kawasan ini dilindungi negara dan tidak boleh dimiliki pihak lain.
“Mencantumkan Pulau Panjang di dalam situs jual beli pulau itu sudah kita anggap ilegal,” jelas Ahmadi.
Ia menyebut, kejadian ini menjadi pembelajaran bagi Pemprov NTB.
DLHK berencana meninjau langsung Pulau Panjang untuk melihat kondisi riil, dan segera berkoordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) NTB serta Kanwil Kementerian ATR/BPN NTB guna memasang plang penanda bahwa pulau tersebut milik pemerintah.
“Menurut saya, harus ada plang yang terpasang agar tidak ada yang mengklaim itu milik pribadi atau pihak manapun. Ini juga untuk mencegah pulau-pulau kecil bisa diperjualbelikan,” katanya.
DLHK juga mendukung langkah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk membatasi atau take down situs yang mengiklankan penjualan Pulau Panjang.
“Kami mendukung upaya semacam ini, agar informasi tidak semakin menyebar ke mana-mana, dan menghentikan pihak manapun untuk mengaksesnya,” pungkas Ahmadi.
Kepala Diskominfotik NTB Yusron Hadi menegaskan, secara personal maupun badan hukum, tidak diperkenankan memiliki hak atas sebuah pulau, terlebih warga negara asing (WNA). “Kan sudah ada ketentuan yang mengatur,” jelasnya.
Dengan status sebagai kawasan konservasi, pemanfaatan Pulau Panjang harus mengacu pada prinsip keberlanjutan dan tidak diperbolehkan untuk aktivitas budi daya.
“Jadi penjualan pulau ini bisa dikategorikan ilegal. Mari sama-sama patuhi aturan yang berlaku,” tegasnya.
Anambas Juga Dijual
Selain itu empat pulau di Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau dikabarkan dijual dalam situs properti internasional. Keempat pulau itu di antaranya Pulau Rintan, Pulau Mala, Pulau Tokongsendok, dan Pulau Nakob dengan embel-embel eco-resort, akses transportasi, dengan status siap disewakan jangka panjang.
Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan mengecam keras beredarnya informasi penjualan pulau tersebut. Menurutnya, pemerintah harus mempertahankan dengan tegas kedaulatan negara.
“Ini persoalan serius. Bagaimana mungkin pulau-pulau di kawasan konservasi laut bisa ditawarkan ke investor asing secara terang-terangan? Ini menunjukkan tata kelola kita rapuh, dan aparat negara lalai menjaga kedaulatan ekologisnya sendiri,” kata Daniel Johan kepada wartawan, Senin (23/6).
Keempat pulau yang ditawarkan pada situs properti internasional itu berada di dalam zona konservasi laut, di mana segala bentuk aktivitas ekonomi harus tunduk pada prinsip kehati-hatian dan perlindungan ekosistem. Keempat pulau itu ditawarkan berstatus for sale melalui situs https://www.privateislandsonline.com.
Daniel tak menginginkan, komersialisasi wilayah dalam format eco-resort mewah berpotensi merusak lingkungan, jika tidak dikendalikan secara ketat dan transparan.
“Jangan bungkus perampasan ruang hidup dengan istilah ramah lingkungan. Kalau prosesnya ilegal, kalau masyarakat lokal tersingkir, dan kalau ekosistem rusak, maka tidak ada yang ‘eco’ dari resort semacam itu,” tegasnya.
Legislator Fraksi PKB itu mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Investasi, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menelusuri pihak yang mengiklankan pulau-pulau tersebut.
"Kementerian-Kementerian tersebut harus memastikan siapa yang memberi hak kelola, apa dasar hukumnya, dan apakah ada peran pejabat atau aktor lokal yang bermain di belakang layar," cetus Daniel.
Ia menekankan, Pemerintah harus bersikap tegas dan menelusuri pulau yang berada dalam kedaulatan Indonesia diperjualbelikan.
"Negara tak boleh diam, ini menyangkut kedaulatan dan harga diri bangsa,” imbaunya.
Lebih lanjut, Daniel juga meminta adanya evaluasi ketat atas investasi asing di kawasan konservasi. Ia menyebut, izin pengelola swasta harus dicabut apabila ditemukan adanya kawasan konservasi yang disewakan.
"Tidak boleh ada PMA yang diberikan izin di wilayah yang sudah ditetapkan sebagai kawasan konservasi tanpa evaluasi dampak ekologis, sosial, dan kultural yang menyeluruh. Jika perlu, cabut izinnya," pungkasnya.
Editor : Akbar Sirinawa