Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Proyek Smart City Masih Sebatas Omon-Omon, Pemprov NTB Sebut Belum Ada Informasi dari Investor Australia

Yuyun Kutari • Senin, 30 Juni 2025 | 08:07 WIB
Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) NTB Hj Eva Dewiyani
Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) NTB Hj Eva Dewiyani

Lombok Post - Jagat maya tengah dihebohkan rencana proyek pembangunan smart city di pesisir selatan Lombok. Kawasan ini nantinya bernama Marina Bay City, digadang-gadang layaknya Dubai versi Lombok. Proyek digagas oleh pengusaha asal Australia, Adrian Campbell, dengan nilai proyek mencapai Rp 90 triliun.

Menanggapi hal tersebut, Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) NTB Hj Eva Dewiyani mengungkapkan pemprov tak punya info apa pun. Hal itu lantaran pihaknya sama sekali belum menerima informasi terkait penanaman modal asing (PMA) dari dua pengusaha asal Australia tersebut. “Belum ada informasi apa-apa, nggak ada masuk ke kami,” tegasnya, Minggu (29/6).

Di Indonesia, setiap aktivitas penanaman modal harus mengurus izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sejak diterapkannya Undang-Undang Cipta Kerja dan peraturan turunannya, sistem perizinan berusaha di Indonesia telah berubah menjadi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS).

“Belum ada pengurusan izin apa pun, nggak ada, nggak ada izin, kemarin saya cek di teman-teman bidang, apakah ada informasi? Mereka jawab nggak ada. Misalnya ada yang datang menanyakan ke kantor soal izin apa segala macam, itu nggak ada juga,” ungkapnya.  

Di tingkat pemerintah pusat, informasi mengenai proyek Smart City yang disebut dalam pemberitaan juga belum diterima oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). PMA wajib dilaporkan ke Kementerian Investasi/BKPM melalui sistem OSS.

Laporan ini dikenal sebagai Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Tujuannya, memantau realisasi investasi yang telah dilakukan oleh pelaku usaha.

Kemudian, mengidentifikasi hambatan atau kendala yang dihadapi, serta membantu pemerintah menyusun kebijakan terkait investasi. Meski menjadi ranah pusat, Eva mengatakan daerah yang menjadi sasaran PMA tersebut, tetap diinformasikan oleh Kementerian Investasi/BPKM. “Kami di daerah pasti dikabari kalau ada investor mau mengurus izin dan lainnya, tapi ini nggak ada, sekali lagi belum ada informasi apa-apa ke kami,” ujar asisten III Setda NTB ini.

Jika investor tersebut ingin menanamkan modalnya di Indonesia, maka segera mengurus berbagai macam perizinannya. Terlebih, dari pemberitaan yang beredar, kawasan elit itu akan dibangun villa mewah, resor pantai, rumah sakit internasional, pusat kesehatan, kawasan edukasi, hingga marina eksklusif. Sebaliknya, DPMTSP NTB menganggap rencana itu hanya sekadar berita biasa saja. “Segera buktikan dengan mengurus izin,” tandasnya.

Sebelumnya, dikutip dari EdTimes dan situs resmi proyek, salah satu pengusaha Jamie McIntyre menjelaskan tren global orang ingin keluar dari negara mahal dan penuh aturan. “Marina Bay City adalah jawabannya, kota yang bebas, aman, dan penuh peluang,” kata dia. (yun/r6)

Editor : Jelo Sangaji
#australia #Online Single Submission (OSS) #marina bay #Smart City