LombokPost--Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB bertindak cepat dalam menangani dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menimpa dua orang asal Kabupaten Lombok Tengah (Loteng).
Korban berinisial K dan U diduga diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal oleh seorang sponsor berinisial S, warga Kecamatan Sakra Timur, Lombok Timur.
Gubernur NTB Lalu Muhammad Iqbal memberikan perhatian langsung terhadap kasus ini.
Orang nomor satu di Bumi Gora ini menginstruksikan agar semua jajaran bergerak cepat melakukan pendampingan serta penegakan hukum.
Dia menegaskan, NTB tidak akan mentolerir praktik perdagangan orang dalam bentuk apapun.
”Saya sudah instruksikan kepada Kadisnakertrans untuk mengawal kasus ini secara serius. Tidak boleh ada celah untuk para pelaku TPPO. NTB harus menjadi provinsi yang aman dan bermartabat bagi warganya, terutama bagi mereka yang ingin bekerja mencari nafkah ke luar negeri secara legal,” tegas Gubernur Iqbal.
Menurut dia, bekerja ke luar negeri adalah hak setiap warga. Namun harus melalui jalur yang sah, aman, dan dilindungi negara.
“Kita tidak antimigrasi. Tapi kita harus pastikan migrasi itu aman. Jalur resmi adalah satu-satunya cara melindungi warga kita dari eksploitasi,” kata Iqbal.
Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB Baiq Nelly Yuniarti memastikan pihaknya saat ini sedang mendampingi korban dan menyiapkan pelaporan resmi ke pihak kepolisian.
Dia juga menyampaikan komitmen untuk memberikan pendampingan kepada para korban, serta mendukung keluarga yang hingga kini masih mencari informasi keberadaan anak-anak mereka.
”Kami tengah berkoordinasi dengan BP2MI, Kemnaker, dan perwakilan pemerintah Indonesia di Malaysia. Prinsip kami, korban harus dipulangkan secepat mungkin dan pelaku harus diproses hukum,” tegas Baiq Nelly.
Selain penanganan kasus, Disnakertrans NTB juga memperkuat edukasi dan pengawasan di daerah-daerah asal pekerja migran.
Baiq Nelly menekankan pentingnya kolaborasi semua pihak termasuk aparat desa, keluarga calon PMI, dan tokoh masyarakat agar kasus serupa tidak terulang.
”Kami mengajak masyarakat untuk waspada dan tidak percaya begitu saja pada sponsor yang menjanjikan kerja ke luar negeri tanpa prosedur resmi. Semua bisa dicek ke dinas. Kami terbuka dan siap melayani,” ujarnya.
Kasus dugaan TPPO ini berawal dari informasi masyarakat. Plt Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja Disnakertrans NTB Muhammad Anang Yusron bersama Kepala Bidang Penempatan Disnakertrans Kabupaten Loteng Supiandi langsung bergerak menemui korban.
Mereka mendalami keterangan korban serta menyusun alat bukti awal.
Berdasarkan informasi yang diterima tim Disnakertrans NTB, K adalah satu-satunya dari lima orang korban yang berhasil melarikan diri dan pulang ke Lombok.
Mereka tergiur oleh tawaran pelaku S, karena diiming-imingi bekerja di luar negeri tanpa keluar uang sepeserpun dan tanpa dokumen apapun.
”Kami mendapat informasi penting dari korban. Modusnya adalah pengiriman melalui jalur gelap via Batam dengan janji kerja di Singapura, namun nyatanya korban dikirim ke Malaysia dan dieksploitasi. Kami sudah mulai koordinasi dengan Polda NTB untuk proses hukum terhadap pelaku,” jelas Anang.
Dia menambahkan bahwa korban telah kehilangan kontak selama berbulan-bulan dan baru kembali ke Loteng dalam kondisi trauma.
Satu korban lain berinisial U masih tertahan di Malaysia dalam situasi rentan, tanpa dokumen, dan tanpa gaji.
”Keluarga korban sangat cemas, mengingat sejak 8 bulan yang lalu korban U tidak bisa dihubungi sama sekali,” ungkap dia.
Disnakertrans NTB menegaskan komitmennya untuk mengawal penuh proses hukum, memastikan pemulangan korban, dan memperkuat sistem pencegahan.
Edukasi migrasi aman akan diperluas hingga ke tingkat desa dan dusun. Sekaligus mendorong pembentukan Satgas Anti TPPO berbasis komunitas. (yun/r3/ADV)
Editor : Kimda Farida