LombokPost-Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB mencatat angka mengejutkan terkait praktik korupsi di daerah.
Sejak 2020 hingga triwulan I 2025, sebanyak 272 kasus korupsi terungkap di wilayah Nusa Tenggara Barat, dengan total kerugian negara mencapai Rp 240,3 miliar.
Kepala BPKP NTB Mudzakir menyebut, dari jumlah tersebut, sebanyak 33 kasus ditangani langsung oleh BPKP dengan nilai kerugian mencapai Rp 178,7 miliar. Sementara 239 kasus lainnya ditangani oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) se-NTB dengan kerugian sebesar Rp 61,6 miliar.
“Penerapan FRA masih belum optimal. Karena itu potensi kecurangan sering kali tidak terdeteksi sejak awal,” kata Mudzakir saat membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Akselerasi Efektivitas Pengendalian Kecurangan pada Pemerintah Daerah” di Mataram, Selasa (2/7).
FGD ini menjadi forum strategis dalam mendorong penerapan fraud risk assessment (FRA) di seluruh pemda NTB.
FRA dinilai sebagai instrumen penting untuk membangun budaya sadar risiko dan memperkuat sistem pengendalian internal guna mencegah korupsi sejak tahap perencanaan.
Mudzakir menegaskan, pengendalian kecurangan tidak cukup hanya mengandalkan regulasi formal. Diperlukan komitmen pimpinan dan budaya organisasi yang sehat.
“Budaya sadar risiko dan anti kecurangan tidak cukup hanya melalui regulasi, melainkan harus menjadi nilai yang hidup pada setiap individu di organisasi,” tegasnya.
Dari data yang Lombok Post rangkum, berikut tiga besar dugaan kasus korupsi dengan total kerugian yang signifikan:
- Dugaan Korupsi Kerja Sama Operasional (KSO) Pembangunan Lombok City Center (LCC) sebesar Rp 38 Miliar
Kasus ini melibatkan Pemkab Lombok Barat melalui BUMD PT Tripat dengan PT Bliss Pembangunan Sejahtera. Kedua pihak sepakat menjalin KSO pemanfaatan aset Pemkab Lobar seluas 4,5 hektare untuk pembangunan LCC.
Baca Juga: Kasus Korupsi Makan dan Minum Pasien RSUD Sondosia Bima Mangkrak, Ini Kata Polisi
Nilai KSO tersebut sebesar Rp 38 miliar. Berasal dari nilai tanah yang diagunkan serta kontribusi tetap, yang seharusnya dibayarkan sejak KSO berlaku. Ini sekaligus menjadi nilai kerugian dari kasus tersebut.
Kasus ini memunculkan tersangka, antara lain, mantan Direktur PT Tripat Lalu Azril Sopandi, mantan Manajer Keuangan PT Tripat Abdurrazak, mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony, dan mantan Direktur Utama PT Bliss Isabel Tanihaha.
- Korupsi Penambangan Pasir Besi di Lombok Timur sebesar Rp 36 Miliar
PT Anugrah Mitra Graha (AMG) menjalankan tambang pasir besi di Blok Dedalpak, Lombok Timur dari 2021-2022. Kegiatan ini dilakukan tanpa persetujuan rencana kegiatan dan anggaran biaya Kementerian ESDM. Akibatnya, dari audit BPKB timbul kerugian mencapai Rp 36 miliar.
Adapun tersangkanya, antara lain, Direktur PT AMG Pu Suwandi, Kepala Cabang PT AMG di Lombok Timur Rinus Adam Wakum, mantan Kepala Dinas ESDM NTB Zainal Abidin, mantan Kepala Dinas ESDM NTB Muhammad Husni, mantan Kabid Minerba Dinas ESDM Syamsul Makrif, mantan Kepala UPP Kayangan Sentot Ismudiyanto.
- Korupsi Benih Jagung Dinas Pertanian dan Perkebunan NTB sebesar Rp 27,35 Miliar
Tahun 2017, Dinas Pertanian dan Perkebunan NTB mengalokasikan Rp 48,25 miliar untuk pengadaan benih jagung hybrid. Pengadaan dilakukan dua tahap, masing-masing 480 ton melalui PT Sinta Agro Mandiri (SAM) sebesar Rp 17,25 dan 840 ton dari PT Wahana Banu Sejahtera (WBS) senilai Rp 31 miliar.
Dari hasil audit BPKP, kerugian negara mencapai Rp 27,35 miliar. Berasal dari PT SAM Rp 15,43 miliar dan PT WBS Rp 11,92 miliar.
Para tersangkanya, mantan Kadistanbun NTB Husnul Fauzi, PPK proyek Wayan Wikanaya, Direktur PT SAM Aryanto Prametu, Direktur PT WBS Lalu Ikhwanul Hubby.
Editor : Akbar Sirinawa