LombokPost - Saat ini, NTB memiliki banyak pulau kecil yang belum dimanfaatkan sesuai penuturan Pemprov NTB.
Pemprov NTB pun harus berfikir untuk bisa memanfaatkan pulau kecil di NTB untuk kepentingan bersama.
Sekitar 390 dari 401 pulau kecil yang tersebar di seluruh kabupaten/kota di Nusa Tenggara Barat (NTB) ternyata belum memiliki izin pemanfaatan.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan NTB, Muslim, kemarin.
"Secara keseluruhan, NTB memiliki 401 pulau kecil. Dari jumlah ini, 99 persen belum memiliki izin pemanfaatan,” katanya.
Salah satu pulau yang sudah mengantongi izin pemanfaatan adalah Gili Trawangan yang sudah terkenal.
Berdasarkan Permendagri Nomor 141 Tahun 2017, Hak Guna Usaha (HGU) untuk pengelolaan pulau kecil hanya berlaku selama 30 tahun dan perpanjangannya memerlukan pertimbangan dari pemerintah.
Dalam aturan pemanfaatan ruang, kewenangan pengelolaan pulau-pulau kecil berada di bawah pemerintah kabupaten/kota.
Penting untuk diketahui, pemanfaatan ekonomi pada pulau kecil maksimal hanya 40% dari total luasnya.
Sisa 30% harus dialokasikan sebagai ruang terbuka hijau, dan 30% lainnya tetap dalam penugasan negara.
"Maka dengan regulasi ini, pembangunan rumah, resort oleh pihak asing di beberapa pulau kecil NTB termasuk legal sepanjang pihak-pihak ini memiliki izin,” jelas Muslim.
Mengingat banyaknya pulau kecil yang belum berizin, pemerintah pusat terus mendorong Pemda NTB untuk mengurus izin pemanfaatan sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 53 Tahun 2020.
"Dalam hal koordinasi, pengawasan, pembinaan kita bekerjasama dengan kabupaten juga. Sebagian besar mereka (pulau) ini belum punya izin pemanfaatan pulau-pulau kecilnya,” ujarnya.
Status Kepemilikan dan Penguasaan Orang Asing
Muslim tidak merinci pulau-pulau kecil di NTB yang berada di bawah penguasaan pihak asing.
Namun, ia menegaskan bahwa pengelolaan pulau kecil boleh dilakukan oleh siapapun, termasuk Warga Negara Asing (WNA).
Larangan utamanya adalah pada status kepemilikan pulau secara pribadi oleh orang asing.
“Kalau Penanaman Modal Asing (PMA) mau membangun di pulau kecil, maka proses izinya di pusat atas rekomendasi bupati,” tambahnya.
Pernyataan ini merupakan respons terhadap temuan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang mengindikasikan adanya pulau-pulau di NTB dan Bali yang diduga dalam penguasaan WNA.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Muslim menyatakan pihaknya akan segera mengecek kedudukan hukum atau legal standing kepemilikan pulau-pulau tersebut.
"Penjualan pulau-pulau kecil kepada oknum-oknum pihak asing atau WNA. Ini ada beberapa kejadian, enggak tahu dulu prosesnya bagaimana, tiba-tiba intinya apakah legal standing-nya kayak apa akan kita cek,” tegasnya.
Hal ini menunjukkan komitmen Pemprov NTB untuk memastikan kepatuhan hukum terkait pemanfaatan pulau-pulau kecil yang ada di NTB.***
Editor : Fratama P.