Lombok Post - Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) NTB telah melakukan koordinasi dengan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nusa Tenggara (Nusra). Bahasannya terkait optimalisasi pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
“Sekarang kita melakukan lagi koordinasi terkait PBBKB ini,” terang Plt Kepala Bappenda NTB Fathurrahman.
Optimalisasi pemungutan PBBKB dinilai sangat penting karena menjadi salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD). PBBKB dikenakan atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor dan alat berat, dengan wajib pajak adalah konsumen bahan bakar dan wajib pungut adalah penyedia bahan bakar.
Dirinya menyebut ada 10 perusahaan tercatat sebagai penyedia bahan bakar di NTB. Namun, pungutan PBBKB ternyata banyak yang tidak masuk ke rekening kas Provinsi NTB.
Itu karena perusahaan penyedia bahan bakar menggunakan sistem self-assessment. Artinya perusahaan sebagai wajib pungut memiliki kewenangan penuh dan bertanggung jawab untuk menghitung, memungut dari konsumen, menyetor, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang ke kas daerah provinsi.
“Sehingga terkadang ada beberapa perusahaan juga yang tidak melapor ke kita tetapi data PPN-nya ada di sistem DJP,” ujarnya.
Ditemukan sejumlah perusahaan penyedia bahan bakar, tidak menyetorkan pajak ke rekening kas Provinsi NTB, rupanya disetor ke luar daerah. Padahal mereka menyediakan bahan bakar untuk masyarakat Bumi Gora.
Dalam hal ini, Bappenda NTB telah melakukan klarifikasi, termasuk ke PT Pertamina Patra Niaga di Surabaya.
“Sudah kami minta klarifikasi, dan mereka mengiyakan bahwa itu salah jalur,” ujarnya.
Untuk memperoleh potensi PAD dari PBBKB, Bappenda NTB diminta melakukan rekonsiliasi. Pemprov menggandeng Kanwil DJP Nusra karena memiliki data wajib pajak pusat seperti perusahaan penyedia bahan bakar yang juga wajib pungut PBBKB.
Rekonsiliasi dilakukan sebab dasar dari pengenaan pajak itu berbeda antara negara dengan daerah. Tarif PBBKB umumnya ditetapkan lima persen, namun pemerintah pusat bisa menyesuaikannya melalui Peraturan Presiden (Perpres).
“Dasar pelaksanaan pajak dari volume dan tarif. Nah itu yang ingin kita dalami di tahap awal ini, melakukan sanding data, kita ingin mengetahui secara lebih rinci perbedaan itu,” jelas Fathurrahman.
Kemudian, perusahaan penyedia bahan bakar, selain sebagai wajib pungut PBBKB, juga sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang memiliki tanggung jawab untuk menghitung. Juga tanggung jawa menyetor, dan melaporkan PPN terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP).
Untuk hal ini, juga dilakukan rekonsiliasi data. Untuk mengetahui apakah ada perbedaan jumlah PPN, baik itu antara data yang dimiliki PKP dengan data Kanwil DJP Nusra, maupun antara data PPN dengan data PBBKB.
“Kami sanding data, memang ada terjadi gap antara PPN dengan PBBKB yang digunakan. Selisih inilah yang sedang kita dalami,” tegas Fathurrahman.
Pada rekonsiliasi tahap awal, Bappenda belum menemukan angka pasti penagihan potensi PBBKB ini untuk tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya. Adapun potensi penerimaan daerah dari PBBKB tahun 2024 yang ditagih dari perusahaan penyedia bahan bakar yang salah setor ke luar daerah, mencapai Rp 4,5 miliar.
Namun, pihaknya masih melakukan pendalaman kembali bersama Kanwil DJP Nusra, ada kemungkinan jumlahnya bisa bertambah.
“Karena mereka kan mempunyai fungsi-fungsi terkait dengan pemeriksaan pajak, jadi bisa saja bertambah jumlah yang bisa kita tagih,” pungkasnya.
Editor : Siti Aeny Maryam