Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Masih Berlanjut, Kasus Pernikahan Anak di bawah Umur Lombok Tengah Kini Naik ke Tahap Penyidikan

Fratama P. • Kamis, 10 Juli 2025 | 21:14 WIB
Update soal kasus pernikahan anak di Lombok Tengah
Update soal kasus pernikahan anak di Lombok Tengah

LombokPost - Kasus pernikahan anak di bawah umur yang melibatkan inisial SMY (15) dan SR (17) di Lombok Tengah kini telah naik ke tahap penyidikan.

Hal ini dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Luk Luk Il Maqnun, pada Kamis, 10 Juli 2025, setelah pihaknya melakukan gelar perkara terkait kasus pernikahan anak.

"Iya, sudah naik sidik (penyidikan),” kata Iptu Luk Luk Il Maqnun.

Meskipun status kasus telah ditingkatkan, kepolisian belum menetapkan satu pun tersangka.

Penyidik, lanjut Luk Luk, saat ini masih fokus pada pemeriksaan saksi-saksi.

Surat pemanggilan telah dilayangkan kepada beberapa pihak yang akan dimintai keterangan lebih lanjut.

"Pemeriksaan lagi saksi-saksi dalam sidik. Minggu depan pemanggilannya. Minggu ini surat (panggilan) kita kirimkan,” tambahnya.

Sebelum kasus ini naik ke tahap penyidikan, kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi ahli, di antaranya ahli pidana, psikologi, dan perwakilan dari Dinas Kesehatan Lombok Tengah.

Pada tahap penyelidikan, polisi juga telah memintai keterangan dari keluarga kedua pasangan, penghulu, dan kepala dusun (kadus) dari kedua belah pihak.

"Kita sudah periksa orang tua pihak perempuan dan paman dari mempelai laki-laki,” ungkap Iptu Luk Luk Il Maqnun.

Riwayat Kasus Pernikahan Anak

Kasus pernikahan anak ini mulai ditangani polisi setelah menerima laporan dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram pada 24 Mei 2025.

Laporan tersebut menyoroti pernikahan di bawah umur yang melibatkan SMY (15), seorang siswi SMP asal Desa Sukaraja, Kecamatan Praya Timur, dan SR (17), seorang siswa SMK asal Desa Beraim, Kecamatan Praya Tengah.

Kedua mempelai, SMY dan SR, telah menghadiri undangan klarifikasi di Polres Lombok Tengah pada Selasa, 27 Mei 2025.

Ketua LPA Mataram, Joko Jumadi, menjelaskan bahwa pihaknya melaporkan semua pihak yang terlibat dalam memfasilitasi pernikahan tersebut, termasuk orang tua dan penghulu.

“Di situ pasti ada orang-orang yang terlibat dalam pernikahannya siapa. Bisa saja orang tua, bisa saja penghulu yang menikahkan,” ujar Joko.

Akademisi Universitas Mataram (Unram) ini juga menambahkan bahwa perangkat desa dari kedua belah pihak sebenarnya sempat berupaya mencegah pernikahan tersebut.

Namun, upaya itu gagal karena keluarga tetap bersikukuh untuk melangsungkannya.

“Kalau dari informasi awal, Kades dan Kadus sudah berusaha melakukan pencegahan. Tetapi para pihak ini tetap ngotot untuk dinikahkan. Sehingga yang kita soroti di sini orang tua, kami belum tahu apakah ada penghulunya,” ucap Joko, menyoroti peran kunci orang tua dalam memaksakan pernikahan tersebut.

Saat ini, proses hukum pernikahan anak yang terjadi masih terus berjalan.***

Editor : Fratama P.
#Lombok Tengah #Pernikahan Anak