LombokPost - Kasus kematian Brigadir Nurhadi, anggota Propam Polda NTB yang ditemukan tewas di kolam renang sebuah vila di Gili Trawangan pada 16 April 2025, masih menyisakan banyak misteri dan duka bagi keluarga.
Pihak keluarga Brigadir Nurhadi mengaku didatangi aparat pasca-kejadian, yang meminta agar mereka tidak mempersulit penyelidikan.
"Waktu datang 7 orang dia bilang sama saya untuk jangan mempersulit penyelidikan, dia menjanjikan akan mengawal kasus anak saya, dia bilang sudah 40 barang bukti sudah diamankan. Itu bahasanya,” ungkap mertua Nurhadi, Sukarmidi.
Sukarmidi juga mengungkap bahwa salah seorang anggota menyebut adanya tekanan dari Mabes Polri untuk segera menuntaskan kasus kematian Brigadir Nurhadi.
“Jadi yang jelas dia bilang sama saya, nanti supaya cepat selesai karena saya ada tekanan Mabes, ini bukan ranah keluarga, bukan ranah aparat, tapi ini ranah negara, jadi kalau Bapak mempersulit, Bapak kena, saya pun kena pidana,” cerita Sukarmidi, menirukan ucapan anggota tersebut.
Keterkaitan dengan Kasus Kematian Rizkil Wathoni dan Perilaku Mencurigakan Nurhadi
Menurut keterangan Sukarmidi, sebelum insiden kematiannya, Brigadir Nurhadi sempat mengabari keluarga mengenai tugas dinasnya.
Nurhadi ditugaskan untuk menangani kasus kematian Rizkil Wathoni, warga Lombok Utara yang diduga bunuh diri setelah ditetapkan sebagai tersangka pencurian HP di minimarket.
Peristiwa ini sebelumnya sempat memicu reaksi publik, berujung pada perusakan Mapolsek Kayangan dan pencopotan Kapolsek Kayangan Iptu Dwi Maulana Kurnia Amin pada Jumat (21/3).
“Anak saya sempat bercerita, dia ditugaskan untuk menangani kasus kematian warga KLU yang meninggal bunuh diri itu,” kata Sukarmidi.
Nurhadi disebut menjadi bagian dari tim yang menyelidiki dugaan keterlibatan oknum polisi dalam kasus tersebut.
Selain itu, tiga hari sebelum kematiannya, keluarga melihat perilaku Brigadir Nurhadi yang tidak biasa.
Ia lebih sering menerima telepon, keluar malam, dan pulang larut, hal-hal yang di luar kebiasaan sehari-hari.
Kronologi Kematian Brigadir Nurhadi dan Kejanggalan Temuan Forensik
Brigadir Nurhadi ditemukan tewas di kolam renang sebuah vila di Gili Trawangan pada 16 April 2025.
Ia diduga menjadi korban penganiayaan yang berujung pada kematian, dilakukan oleh dua mantan atasannya, Kompol I Made Yogi Purusa Utama (YG) dan Ipda Haris Chandra (HC).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, mengungkapkan bahwa peristiwa bermula dari sebuah pesta yang diikuti korban bersama dua mantan atasannya (YG dan HC), seorang perempuan berinisial M (Misri Puspita Sari), dan saksi lain berinisial P (MP).
"Mereka menyewa vila untuk berpesta. Di sana, korban sempat diberikan sesuatu yang tidak legal sebelum meninggal," kata Syarif.
Peristiwa tragis itu diperkirakan terjadi antara pukul 20.00-21.00 WITA.
Berdasarkan rekaman CCTV di pintu masuk vila, tidak ada orang yang keluar-masuk selama rentang waktu tersebut, mengindikasikan bahwa para pelaku berada di dalam vila bersama korban.
"Yang ada hanya almarhum dan dua tersangka. Tidak ada CCTV di dalam vila, hanya di pintu masuk. Rekaman tidak hilang," ungkap Syarif.
Sekitar pukul 21.00 WITA, salah satu tersangka menginformasikan bahwa Nurhadi ditemukan di dasar kolam renang privat.
YG kemudian mengangkat tubuh korban ke pinggir kolam dan menghubungi HC yang meminta bantuan pihak hotel.
Pihak hotel lalu menghubungi klinik Warna Medica Gili Trawangan pada pukul 21.20 WITA.
Tim medis tiba empat menit kemudian dan melakukan tindakan medis, namun nyawa korban tidak tertolong.
Temuan Forensik Ungkap Adanya Kekerasan
Di sisi lain, ahli forensik dari Universitas Mataram, dr. Arfi Syamsun, mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam kematian Nurhadi.
“Saya menemukan luka lecet gerus di dahi, resapan darah atau memar di kepala bagian depan dan di kepala bagian belakang, kemudian ada luka memar di leher," ungkap Arfi.
Arfi menyimpulkan bahwa korban masih hidup saat terjadi kekerasan di daerah leher.
"Faktanya adalah ada resapan darah di sekitar fraktur," tuturnya, menunjukkan adanya tanda-tanda vital saat cedera terjadi.
Terkait kasus ini, Polda NTB telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
"3 orang ditetapkan tersangka, adapun tiga orang tersangka yakni Kompol Y dan Ipda H (personel Polri yang telah dijatuhi sanksi PTDH dalam sidang etik) serta seorang wanita inisial M yang diketahui berada di lokasi kejadian saat peristiwa terjadi," demikian bunyi keterangan Polda NTB melalui akun Instagram @poldantb pada Sabtu (5/7).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP dan/atau Pasal 359 jo Pasal 55 KUHP, yang berkaitan dengan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian pada Brigadir Nurhadi.***
Editor : Fratama P.