Lombok Post-Pemprov NTB secara resmi mengirimkan surat kepada aparat penegak hukum (APH), yakni Kapolresta Mataram dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, untuk meminta kejelasan mengenai status hukum Wirajaya Kusuma dan Mawardi Khairi. Keduanya pejabat ASN lingkup Pemprov NTB.
Kepala Diskominfotik NTB Yusron Hadi mengungkapkan langkaj ini diambil menyusul pemberitaan mengenai penahanan dua pejabat tersebut.
Diketahui, Wirajaya Kusuma selaku Kepala Biro Perekonomian Setda NTB ditahan penyidik Satreskrim Polresta Mataram di Rutan Polresta Mataram dalam dugaan kasus korupsi pengadaan masker Covid-19 pada tahun 2020.
Baca Juga: Kemendag-BPH Migas Perkuat Pengawasan Alat Ukur BBM dan Gas Bumi
Sedangkan, Mawardi Khairi selaku Kepala UPTD Gili Tramena ditahan Kejati NTB dalam dugaan kasus korupsi pemanfaatan aset Pemprov NTB di Gili Trawangan, Lombok Utara.
"Pemorov meminta kejelasan mengenai status hukum dari dua pejabat ASN lingkup Pemprov NTB yang diberitakan dilakukan penahanan," jelasnya, Selasa (15/7).
Pengiriman surat tersebut, terang Yusron, merupakan langkah penting sebagai dasar bagi Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal, dalam mengambil kebijakan lebih lanjut menyikapi kondisi ini secara administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Puluhan Keluarga PMI di Desa Borok Toyang Diberikan Pelatihan UMKM
Dari informasi yang diterima, baik Polresta Mataram maupun Kejati NTB akan segera mengirimkan surat balasan, yakni pemberitahuan resmi mengenai status hukum Wirajaya Kusuma dan Mawardi Khairi.
Setelah surat pemberitahuan diterima secara resmi, Pemprov NTB akan mengambil langkah sesuai ketentuan, yaitu memberhentikan sementara dari jabatan yang diemban, serta menunjuk pelaksana tugas (Plt) kepala biro dan kepala UPTD, demi menjamin kelancaran roda pemerintahan.
"Ketika surat tersebut telah di terima Pemprov NTB, ini menjadi dasar pemberhentian dalam jabatan sementara, dan setelahnya diangkat plt dari kedua jabatan yang ditinggalkan itu," pungkasnya.