Penyuluhan yang dilaksanakan di aula Kantor Desa Mekarsari, Kecamatan Narmada, sebagai bagian dari edukasi rutin tentang kewajiban pajak bendahara desa, khususnya dalam pengelolaan pajak dana desa.
Penyuluhan pajak ini menjadi program penting dari KPP Pratama Mataram Timur, guna meningkatkan kesadaran dan pemahaman para bendahara terkait pengelolaan dana desa yang benar sesuai aturan perpajakan. Pajak dana desa, kewajiban pemungutan PPN, hingga tanggung jawab renteng menjadi topik utama.
Materi disampaikan tim penyuluh KPP Pratama Mataram Timur, di antaranya Baiq Selena Amanda dan Sari Rahmawati.
Mereka membahas detail kewajiban bendahara dalam pemungutan PPN dari transaksi dengan wajib pajak non-PKP, serta implementasi Pasal 4 PP Nomor 44 Tahun 2022 tentang tanggung jawab renteng bendahara desa.
Penyuluhan berlangsung interaktif. Para peserta yang merupakan bendahara desa antusias bertanya tentang berbagai situasi di lapangan terkait pajak dana desa.
“Kami berterima kasih kepada KPP Pratama Mataram Timur yang telah memberi penyuluhan ini. Semoga bermanfaat untuk pelaksanaan kewajiban perpajakan yang benar dan tepat,” kata Sahdi, kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Narmada.
Kegiatan semacam ini penting untuk memastikan pengelolaan pajak dana desa dilakukan sesuai aturan, sehingga tidak menimbulkan masalah hukum ke depan.
KPP Pratama Mataram Timur akan terus menggencarkan penyuluhan bagi seluruh bendahara desa se-NTB untuk mendorong kepatuhan pajak secara menyeluruh. (*)
Editor : Marthadi