LombokPost - Salah satu tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi, yaitu M Pusspita Sari, telah resmi mengajukan permohonan sebagai Justice Collaborator (JC) kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Permohonan Misri Puspita Sari ini didaftarkan pada 11 Juli 2025 dan tercatat dengan nomor register: 7105/P.BPP-LPSK/VII/2025.
Langkah ini diambil Misri Puspita Sari sebagai upaya mencari keadilan dan mengungkap lebih jauh fakta di balik kematian tidak wajar anggota Propam Polda NTB tersebut di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara.
Kuasa hukum Misri Puspita Sari dari Aliansi Reformasi Polri untuk Masyarakat NTB, Yan Mangandar Putra, mengonfirmasi bahwa LPSK telah menanggapi permohonan tersebut.
"Permohonan telah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat formil," kata Yan pada Kamis (17/7).
Proses Penelaahan LPSK dan Harapan Keluarga
Menurut surat dari LPSK, setelah tahap verifikasi awal, lembaga tersebut akan melakukan penelaahan lanjutan terhadap substansi permohonan Misri Puspita Sari selama 30 hari kerja ke depan.
Penelaahan ini akan menentukan apakah Misri Puspita Sari memenuhi syarat untuk mendapatkan perlindungan sebagai Justice Collaborator, termasuk hak atas perlindungan fisik dan pendampingan hukum.
Saat ini, Misri Puspita Sari ditahan di Rutan Polda NTB bersama dua tersangka lain, yaitu Kompol IMYPU (I Made Yogi Purusa Utama) dan Ipda HC (Haris Chandra).
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian Brigadir Nurhadi.
Permohonan sebagai Justice Collaborator ini menjadi perhatian publik mengingat pengakuan Misri Puspita Sari yang menyatakan tidak mengetahui atau terlibat langsung dalam penganiayaan korban.
"Klien kami justru menjadi saksi awal yang menemukan jasad Brigadir Nurhadi di dasar kolam renang vila tempat kejadian," jelas Yan.
Aliansi hukum yang mendampingi Misri Puspita Sari berharap LPSK dapat segera memberikan perlindungan.
Mereka juga mendesak agar penyidikan kasus ini diambil alih oleh Mabes Polri demi menjamin independensi dan objektivitas penegakan hukum yang lebih kuat.***
Editor : Fratama P.