Lombok Post - Proyek pembangunan ruang rawat inap Rumah Sakit (RS) Mandalika, di Lombok Tengah (Loteng) dan revitalisasi gedung Masjid Hubbul Wathan Islamic Center (IC) di Mataram, belum diserahterimakan berdasarkan perjanjian kontrak.
Padahal mengacu kontrak, pembangunan ruang rawat inap RS Mandalika dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaannya 120 hari kalender. Terhitung sejak tanggal 15 Agustus 2024 sampai dengan 12 Desember 2024.
Sedangkan revitalisasi gedung Masjid Hubbul Wathan Islamic, jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 150 hari kalender. Dimulai 19 Juli 2024 hingga 15 Desember 2024.
Dengan keterlambatan penyelesaian, akibatnya kontraktor yang menanganinya dikenai denda. “Begitulah konsekuensinya,” tegas Plt Insepektur NTB Lalu Hamdi, Jumat (18/7).
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pertengahan Juni lalu, denda keterlambatan sementara tercatat di angka Rp 3,1 miliar. Rinciannya, denda keterlambatan untuk revitalisasi gedung Masjid Hubbul Wathan IC Rp 1,6 miliar dan pembangunan ruang rawat inap RS Mandalika Rp 1,4 miliar.
Dikatakan angka sementara, karena perhitungan denda akan tetap berjalan sampai dilakukannya serah terima. Sehingga dari nilai denda Rp 3,1 miliar tersebut berpotensi masih bisa bertambah. “Untuk tambahannya tentu akan mengikuti kapan penyerahan, karena denda berlaku setiap hari. Semakin lama penyerahan, semakin tinggi dendanya,” jelas dia.
Saat ini, pihaknya terus memacu penyelesaian dokumen administrasi pembangunan. Utamanya bagi kontraktor yang menangani RS Mandalika. Dokumen yang disusun itu sebagai bagian dari kelengkapan proses realisasi proyek. “Untuk RS Mandalika memang kita sedang pacu penyelesaian dokumen administrasi sebagai bahan kelengkapan dalam rangka realisasi. Administrasi laporan progres, fisiknya sudah selesai tapi laporan akhirnya perlu di-update,” ungkap Hamdi.
Diq menjelaskan keterlambatan administrasi disebabkan oleh pergantian konsultan proyek. Konsultan sebelumnya tidak melanjutkan pekerjaan, dan tanggung jawab kini diambil alih oleh konsultan baru dari Kementerian PU. Pergantian ini berdampak pada lamanya penyusunan laporan akhir. “Ini bukan disengaja, memang karena konsultan yang lama tidak melanjutkan. Laporannya dibuat oleh konsultan, dan sekarang konsultan tersebut sudah berubah," ungkapnya.
Pemprov NTB tetap menekankan pentingnya pertanggungjawaban dan penyelesaian administrasi oleh pihak kontraktor. “Perusahaan tetap jalan, tidak putus kontrak, dan harus dipertanggungjawabkan sesuai target,” jelasnya.
Hamdi berharap proses penyusunan dokumen administrasi untuk RS Mandalika bisa segera rampung dalam waktu dekat. Setelahnya bisa dilakukan serah terima kepada Pemprov NTB. “Mudah-mudahan minggu depan sudah bisa diserahterimakan, sekarang ini sudah kita desak supaya segera diselesaikan semua,” tegasnya.
Baca Juga: Pemprov NTB Pastikan Pajak Kendaraan Dinas Dibayar Tepat Waktu
Sementara penyusunan dokumen administrasi proyek revitalisasi gedung Masjid Hubbul Wathan IC dikatakannya telah rampung. “Kalau untuk proyek IC administrasinya sudah rampung,” tandasnya.
Editor : Jelo Sangaji