LombokPost - Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) NTB Muslim menyampaikan protes terhadap kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang dinilai mereduksi kewenangan daerah.
Ini terkait kewenangan pemerintah provinsi dalam pengelolaan laut.
Protes ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Menurut dia, isinya secara jelas mengatur pengelolaan laut 0-12 mil merupakan kewenangan pemerintah provinsi.
"Kami mempertanyakan kenapa izin dasar di wilayah laut 0-12 mil yang jelas merupakan kewenangan provinsi, justru malah dikeluarkan oleh KKP,” terangnya.
Muslim menyoroti keputusan KKP yang dinilai tidak sesuai dengan regulasi nasional.
Ia menegaskan, sejumlah aktivitas yang masuk dalam ruang laut 0-12 mil, seperti pembangunan dermaga, hotel, jalur pipa bawah laut, hingga pemanfaatan air laut non-energi.
Itu seharusnya berada di bawah kendali pemerintah provinsi.
Namun, kenyataannya, kewenangan tersebut masih diambil alih oleh pusat dalam hal ini KKP.
Situasi ini, menurutnya, menutup ruang daerah untuk mengoptimalkan potensi wilayah laut demi kemandirian fiskal.
“Sering disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani agar daerah tidak bergantung pada dana transfer pusat dan harus mandiri. Tapi bagaimana daerah bisa mandiri jika regulasi justru menghalangi potensi yang dimiliki,” papar Muslim.
Tidak hanya itu, Pemprov NTB juga mempertanyakan soal Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Perikanan.
Ini juga seharusnya menjadi hak provinsi, namun justru tidak diberikan.
Malah sepenuhnya dikuasai oleh KKP.
“Padahal ini jelas kewenangan provinsi. Tapi yang mendapatkan bagi hasil malah pemerintah pusat,” imbuhnya.
Untuk itu, melalui Asosiasi Pemerintah Daerah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), telah dibuat kesepakatan tertulis.
Ini yang akan disampaikan kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KKP, serta Komisi IV DPR RI.
Tujuannya agar ada revisi regulasi yang dinilai telah menggerus kewenangan daerah.
Muslim menginginkan asas keadilan ditegakkan.
“Kami minta kewenangan pengelolaan laut dikembalikan sesuai amanat undang-undang,” terang Muslim.
Menurutnya, pengembalian kewenangan ini sangat krusial. Terlebih saat ini KKP sendiri mendorong daerah untuk mengupayakan percepatan mewujudkan visi Blue Economy atau Ekonomi Biru Nasional.
Sebagai strategi pembangunan berkelanjutan di sektor kelautan dan perikanan.
Namun di lapangan, realisasi kebijakan ini masih menghadapi tantangan serius.
Salah satu isu krusial adalah lemahnya kewenangan pemerintah daerah dalam pengelolaan sumber daya kelautan dan pesisir.
Padahal seluruh objek kegiatan ekonomi biru, seperti perikanan, budidaya laut, konservasi, hingga pariwisata bahari, semuanya berada di wilayah administratif daerah.
“Tantangan untuk mewujudkan itu semua sangat besar mengingat begitu banyak regulasi nasional yang justru mereduksi kewenangan pemerintah daerah,” pungkasnya. (yun/r6)
Editor : Kimda Farida