LombokPost – Cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Nusa Tenggara Barat (NTB) per Juni 2025 baru mencapai 30,7 persen.
Angka ini masih jauh dari target 2025 provinsi sebesar 62 persen.
Hal ini diungkapkan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan NTB Nasrullah Umar, dalam sebuah acara yang turut dihadiri Wakil Gubernur NTB Indah Dhamayanti Putri, pada Jumat (25/7) di Mataram.
Nasrullah Umar menegaskan pentingnya komitmen bersama dalam mendukung pengentasan kemiskinan ekstrem dan optimalisasi Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di NTB.
Ia memaparkan dari total potensi tenaga kerja 1.808.432 orang di NTB, realisasi kepesertaan baru mencapai 555.276 orang.
BPJS Ketenagakerjaan telah membuktikan manfaatnya dengan membayarkan jaminan sebesar Rp 453,6 miliar kepada masyarakat pada tahun 2024.
Hingga Juni 2025, pembayaran jaminan telah mencapai Rp 267,2 miliar, menunjukkan peningkatan ekonomi di NTB.
Perlindungan pekerja rentan juga menjadi fokus utama. Pada tahun 2024, sebanyak 37.023 pekerja rentan terlindungi, dan angka ini melonjak signifikan menjadi 57.196 pekerja pada tahun 2025.
Dari jumlah tersebut, 13.000 pekerja berasal dari kontribusi provinsi dan sisanya dari kabupaten/kota.
Baca Juga: Program Universal Health Coverage Lombok Barat Dinilai Belum Optimal
Nasrullah Umar menambahkan dua minggu lalu, BPJS Ketenagakerjaan telah mewawancarai seluruh pimpinan daerah di NTB untuk mengamankan komitmen mereka.
"Kami mendapat informasi dari Lombok Utara dan Lombok Barat sudah merencanakan sesuai dengan komitmennya," ujarnya.
Ia berharap kabupaten/kota lain juga segera menyusul, didorong oleh surat edaran Kementerian Dalam Negeri yang meminta penganggaran APBD Perubahan untuk mencapai target cakupan.
Perubahan regulasi, khususnya Permenaker Nomor 1 Tahun 2025, membawa dampak signifikan pada perlindungan jangka pendek.
Nasrullah Umar menjelaskan, peserta dengan masa kepesertaan kurang dari 3 bulan hanya berhak atas santunan pemakaman Rp10 juta jika meninggal dunia (bukan karena kecelakaan kerja).
Sementara itu, peserta dengan masa kepesertaan lebih dari 3 bulan berhak mendapatkan santunan penuh JKM (Jaminan Kematian) sebesar Rp42 juta.
Kondisi ini, menurut Nasrullah, berpotensi tidak memadai bagi pekerja rentan. Perlindungan 3 bulan dianggap kurang ideal untuk memberikan jaminan sosial berkelanjutan.
Ia menekankan perlunya perluasan durasi kepesertaan atau skema pembiayaan lanjutan guna memastikan pekerja rentan terlindungi lebih lama, terutama demi menjamin hak beasiswa bagi anak-anak pekerja yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.
Beasiswa hanya diberikan jika kepesertaan telah mencapai satu tahun.
Dalam acara tersebut, Wagub NTB Indah Dhamayanti Putri menegaskan pentingnya komitmen pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota untuk mendukung penganggaran universal coverage, khususnya dalam pembahasan APBD Perubahan Tahun 2025.
"Meskipun dalam kondisi efisiensi sesuai dengan instruksi presiden, hampir seluruh kabupaten kota dan provinsi tentunya merasakan permasalahan yang sama. Tetapi menyangkut dengan BPJS Ketenagakerjaan ini harus ada penyampaian kepada pimpinan daerah akan pentingnya keberpihakan anggaran kita terkait masalah ini," pesan Wagub.
Ia mendorong kepala badan anggaran daerah kabupaten/kota se-NTB untuk tetap memprioritaskan program universal coverage sebagai salah satu langkah menekan angka stunting dan kemiskinan.
Wagub berharap kegiatan semacam ini rutin diadakan untuk memetakan masalah dan merumuskan solusi.
Pemerintah provinsi akan memonitor keseriusan dan komitmen pemerintah kabupaten/kota dalam mendukung program perlindungan pekerja rentan, baik dalam APBD Perubahan 2025 maupun APBD Murni Tahun 2026, guna memastikan sinergi dalam mewujudkan perlindungan sosial.
Di akhir acara, secara simbolis diserahkan santunan total Rp187.399.378 kepada ahli waris penerima Wawan Darmawan kerja di Irawan Boga Sejati manfaat program jaminan kematian, hari tua, pensiun, dan beasiswa untuk ahli waris. Ahli waris almarhumah Nikmah, seorang pedagang, yang menerima total Rp120.322.891, serta ahli waris almarhum Armaye, seorang petani, yang menerima santunan jaminan kematian sebesar Rp42.000.000.