LombokPost – Jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi hak fundamental bagi setiap pekerja, namun di Nusa Tenggara Barat (NTB), cakupan kepesertaannya masih menghadapi tantangan serius.
Data terbaru menunjukkan hanya sekitar 15,62 persen dari total angkatan kerja yang bekerja di provinsi ini terlindungi program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).
Menanggapi kondisi ini, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyerukan inovasi dan sinergi lintas sektor untuk memperluas perlindungan bagi pekerja, baik Penerima Upah (PU) maupun Bukan Penerima Upah (BPU).
Ajakan tersebut disampaikan Menaker Yassierli dalam acara Sosialisasi Peningkatan Cakupan Kepesertaan Jamsostek di Mataram, Kamis (31/7).
"Kami mendorong sektor usaha improvisasi dan inovasi agar capaian dan target kita bisa menjangkau jauh lebih banyak sektor usaha dan lapisan masyarakat di Provinsi Nusa Tenggara Barat," tegas Yassierli saat kunjungan kerjanya di Lombok.
Ia juga mendesak para pekerja yang belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan untuk segera mendaftar.
Baca Juga: Tekan Angka Pengangguran, Menaker Dorong KLU Optimalkan Dana Desa
Menurut data BPS Sakernas Februari 2025, angkatan kerja yang bekerja di NTB mencapai 3,11 juta orang.
Dari jumlah tersebut, pekerja sektor formal sebanyak 915,85 ribu (29,49 persen), sementara sisanya sekitar 2,09 juta orang (70,51 persen) berada di sektor informal atau belum memiliki jaminan kerja formal.
Di sisi lain, data BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2025 menunjukkan bahwa jumlah peserta jaminan sosial tenaga kerja di NTB baru mencapai 486.005 tenaga kerja.
Baca Juga: Menaker: Warga Lokal Tak Boleh Hanya Jadi Penonton di Daerah Sendiri!
Angka ini terdiri dari 285.821 pekerja PU (termasuk jasa konstruksi) dan 200.184 pekerja BPU.
Melihat perbandingan ini, Menaker Yassierli menyoroti bahwa cakupan kepesertaan jaminan sosial tenaga kerja di NTB baru mencapai 15,62 persen dari total angkatan kerja yang bekerja.
Menanggapi kesenjangan ini, Yassierli menilai bahwa perluasan kepesertaan jaminan sosial membutuhkan peran aktif dari semua pihak, sesuai dengan amanat Inpres No. 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jamsostek.
"Kami juga mendorong wadah/kelompok sektor usaha agar mengoptimalkan fungsinya dalam menjaring, mendaftar, dan mendampingi anggotanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," tambahnya.
Harapan besar diletakkan pada pemahaman peserta sosialisasi terhadap program jaminan sosial, serta peningkatan kepatuhan pemberi kerja dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi pekerjanya.
Pemerintah sebagai regulator, dan BPJS Ketenagakerjaan sebagai operator, berkomitmen untuk terus meningkatkan cakupan kepesertaan bagi kedua kategori pekerja.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Bali, Nusa Tenggara dan Papua (Banuspa), Kuncoro Budi Winarnodi, menjelaskan pihaknya secara masif melakukan edukasi dan meningkatkan literasi masyarakat tentang pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan.
Ini juga merupakan salah satu upaya dalam mendorong peningkatan cakupan kepesertaan jaminan sosial di daerah.
"BPJS Ketenagakerjaan ingin menjadi bagian yang memiliki program yang bermanfaat dalam konteks memberikan perlindungan dari risiko-risiko yang timbul karena aktivitas pekerjaannya," ujar Kuncoro.
Baca Juga: Menaker Jamin Regulasi Perlindungan dan Kesetaraan bagi Pekerja Perempuan
Strategi literasi ini dilakukan melalui berbagai momen, baik kegiatan mandiri maupun kolaborasi dengan pemerintah dan wadah seperti Perisai, sebagai upaya untuk mendekatkan diri dengan masyarakat.
Sosialisasi tersebut seabagai langkah mendekatkan diri dengan masyarakat.
Pihaknya juga terus mendorong penggunaan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Provinsi NTB, Nasrullah Umar, menerangkan JMO adalah inovasi layanan digital resmi yang dirancang untuk mempermudah peserta.
"Melalui aplikasi ini, peserta dapat dengan mudah mengakses berbagai layanan BPJS Ketenagakerjaan, termasuk cek saldo Jaminan Hari Tua (JHT), klaim manfaat, pengkinian data, simulasi manfaat, dan masih banyak lagi, tanpa harus ke kantor cabang dan menghadapi antrean," jelas Nasrullah.
Melalui sinergi kuat antara pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan, dan sektor usaha, diharapkan kesadaran akan pentingnya jaminan sosial bagi perlindungan pekerja di NTB dapat terus meningkat, demi mewujudkan kesejahteraan pekerja dan stabilitas ekonomi daerah.
Editor : Kimda Farida