Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kanwil Kemenkum NTB Serahkan Surat Pencatatan Ciptaan pada Acara Gelar Budaya Tosan Aji Nasional Pesona Keris di Lombok

Kimda Farida • Senin, 4 Agustus 2025 | 11:23 WIB
Kepala Kanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati Surat Pencatatan Ciptaan dalam acara Gelar Budaya Tosan Aji Nasional dengan tema Pesona Keris di Lombok, yang digelar di Pasar Seni Senggigi, Lobar.
Kepala Kanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati Surat Pencatatan Ciptaan dalam acara Gelar Budaya Tosan Aji Nasional dengan tema Pesona Keris di Lombok, yang digelar di Pasar Seni Senggigi, Lobar.

LombokPost--Komitmen perlindungan kekayaan intelektual di bidang seni budaya kembali diwujudkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat melalui penyerahan Surat Pencatatan Ciptaan dalam acara Gelar Budaya Tosan Aji Nasional dengan tema Pesona Keris di Lombok, yang digelar di Pasar Seni Senggigi, Kabupaten Lombok Barat, 2 Agustus 2025.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, Bupati Lombok Barat, Kapolres Lombok Barat, serta sesepuh, tokoh budaya, para pengrajin, dan penggiat keris yang datang dari berbagai daerah di Nusantara.

Kehadiran seluruh pihak ini menjadi wujud dukungan bersama dalam upaya pelestarian budaya sekaligus perlindungan hak cipta atas karya cipta tradisional. 

Dalam sambutannya, Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menyampaikan bahwa keris merupakan salah satu warisan budaya tak benda yang memiliki nilai filosofi, sejarah, dan seni tinggi.

Oleh sebab itu, selain dilestarikan, karya keris juga perlu dilindungi aspek hukumnya agar diakui secara sah dan mendapatkan penghargaan yang layak bagi penciptanya. 

Sebagai bentuk nyata upaya perlindungan tersebut, Kakanwil menyerahkan secara langsung Sertifikat Hak Cipta kepada Lalu Yopi, seorang seniman keris asal Lombok, atas karyanya berupa seni rupa keris yang telah resmi dicatatkan dalam Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum RI. Penyerahan sertifikat hak cipta ini disaksikan langsung oleh tamu undangan dan peserta acara.

 “Hari ini, kita tidak hanya merayakan keindahan keris sebagai mahakarya budaya bangsa, tetapi juga memastikan hak-hak para pengrajin dan seniman mendapatkan perlindungan hukum. Semoga langkah ini menjadi inspirasi bagi pelaku budaya lain untuk terus berkarya dan mendaftarkan ciptaannya,” ujar I Gusti Putu Milawati.

 Baca Juga: Hari Kedua Rakordal Kinerja, Kakanwil Kemenkum NTB Pimpin Komisi 2B Bahas Peningkatan Pembinaan Hukum di Wilayah

Pada tahun 2025 sebanyak 13 Keris khas lombok telah dicatatkan sebagai Kekayaan Intelektual, diantaranya 6 jenis Keris tercatat sebagai Hak Cipta, dan 7 item kelengkapan Keris khas Lombok telah tercatat dalam Kekayaan Intelektual Komunal Indonesia sebagai ekspresi budaya tradisional. Tujuh elemen kelengkapan Keris khas lombok meliputi warangka jamprahan lombok, warangka tolang paoq Lombok, warangka kandikan Lombok, wewer lombok, gerantim lombok, sampleng lombok, dan cenangan lombok kini telah diakui dan dilindungi secara hukum.

Editor : Kimda Farida
#I Gusti Putu Milawati #Kemenkum #Kemenkum NTB #Kanwil Kemenkum NTB