LombokPost - Transfer Dana Bagi Hasil (DBH) keuntungan bersih ekspor tambang PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) dari Tahun 2024, kepada Pemprov NTB akhirnya lunas. “Transfer tahap dua sudah dilakukan perusahaan pada 31 Juli,” terang Plt Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) NTB H Fathurrahman.
Dalam proses pembayaran, PT AMNT menyetujui usulan sebelumnya dari Pemprov NTB. Pembayaran DBH bisa dilakukan dua kali agar perusahaan tidak merasa terbebani.
Adapun 1,5 persen jatah pemprov atas keuntungan bersih tahun 2024 PT AMNT sebesar Rp 173 miliar lebih. Juni lalu, PT AMNT telah mentransfer Rp 87 miliar, dan akhir Juli dilakukan pelunasan seluruhnya.
Penyetoran oleh pihak PT AMNT pada tanggal 31 Juli, dikatakannya tepat waktu sesuai kesepakatan. Ini juga menandai tuntasnya tanggung jawab PT AMNT kepada Pemprov NTB terkait DBH Tahun 2024. “Sesuai dengan kesepakatan antara pemprov dengan perusahaan,” kata dia.
Setelah dana diterima Pemprov NTB, proses selanjutnya adalah penyaluran lain ke pemerintah kabupaten dan kota di seluruh NTB. Mekanisme penyaluran ini akan mengikuti alokasi yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan kesepakatan bersama.
Pemprov NTB sendiri, telah memiliki praktik baik dalam melakukan penagihan, dengan melengkapi berbagai persyaratan. Salah satunya, menyusun regulasi dalam bentuk peraturan gubernur (pergub). Di dalamnya memuat klausul bahwa perusahaan pemegang IUPK wajib membayar 6 persen, kepada pemda dari keuntungan bersih sejak berproduksi. Sesuai Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.
Dalam hitung-hitungan terbaru dari hasil rekonsiliasi, ada pihak Pemprov NTB, pemerintah kabupaten dan kota se-NTB, serta PT AMNT. Disepakati jumlah DBH keuntungan bersih yang harus dibayar mencapai Rp 696 miliar lebih, berdasarkan kurs USD terhadap rupiah di angka Rp 16.200.
Rinciannya, 1,5 persen bagian Pemprov NTB sebesar USD 10.730.230 atau Rp 173 miliar. Sumbawa Barat sebagai daerah penghasil mendapatkan jatah lebih banyak yakni 2,5 persen sebesar USD 17.967.050 atau Rp 291 miliar.
Selanjutnya, 2 persen untuk sembilan kabupaten dan kota di NTB sebesar USD 14.373.640 atau Rp 232 miliar yang akan dibagi rata. Sehingga masing-masing daerah mendapatkan USD 1,5 juta atau Rp 25 miliar.
Fathurrahman berharap penyaluran DBH ini bisa segera diterima oleh masing-masing pemda kabupaten dan kota. “Supaya bisa segera dimanfaatkan untuk berbagai keperluan, seperti pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan publik, dan program-program kesejahteraan masyarakat,” pungkas pria yang juga Asisten I Setda NTB tersebut.
Baca Juga: Lombok Timur Raja Atletik, Bawa Pulang Puluhan Medali dari Kejurda Atletik 2025
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKPAD) NTB Nursalim mengatakan setoran DBH ini harus menjadi skala prioritas PT AMNT. Terlebih kebijakan ini ini sudah tercatat jelas dalam laporan keuangan perusahaan. “Pembayaran ini sudah ada di laporan keuangan PT AMNT, makanya kami minta penyetoran DBH ini menjadi skala prioritas,” ujarnya.
Penekanan ini bukan tanpa dasar, terlebih ada regulasi yang secara eksplisit mengatur perihal penyetoran DBH. Sehingga tidak ada alasan bagi perusahaan untuk tidak menjadikannya sebagai prioritas.
Editor : Jelo Sangaji