LombokPost – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB telah membentuk Tim Pelaksana Inventarisasi Barang Milik Daerah (BMD).
Tim yang terdiri dari lintas OPD itu secara resmi dilepas oleh Wakil Gubernur (Wagub) NTB Indah Dhamayanti Putri di Gedung Aula BPKAD NTB, Kamis (7/8).
Tim sudah mulai bisa bekerja mendata aset milik daerah. "Tahap pertama ini mulai Pulau Lombok dulu," kata Kepala BPKAD NTB H Nursalim.
Di Pulau Lombok total ada 3.065 objek aset yang akan diinventarisasi. Tersebar di lima kabupaten/kota.
Meliputi Kota Mataram, Kabupaten Lombok Barat (Lobar), Kabupaten Lombok Tengah (Loteng), Kabupaten Lombok Timur (Lotim) dan Kabupaten Lombok Utara (KLU).
Perincian objek aset itu terdiri dari 766 persil tanah, 339 unit gedung dan bangunan, serta 1.960 unit kendaraan dinas roda dua dan kendaraan dinas roda empat.
"Keseluruhannya ini tercatat sebagai aset di neraca Pemerintah Provinsi NTB," jelas Nursalim.
Nah, tujuan dilakukanya sensus aset adalah mengetahui kondisi terkini aset tersebut.
Jika itu berupa kendaraan dinas, maka harus diketahui kondisi dari kendaraan itu. Mulai dari jenis kendaraan, nomor rangka serta nomor mesin, tahun pengadaan, hingga kondisi terkini kendaraan.
"Jika ternyata banyak yang tidak difungsikan karena tidak layak maka opsinya bisa dilelang," papar Nursalim.
Dengan dilelang, kendaraan dinas itu tidak akan membebani APBD. Sebab jika masih disimpan oleh OPD, maka akan menambah cost pembiayaan.
Seperti biaya pemeliharaan hingga bahan bakar. "Hasil lelang bisa jadi pendapatan daerah," ujarnya.
Demikian juga dengan aset tanah maupun bangunan yang bbisa dimanfaatkan lebih maksimal.
Seperti dikerjasamakan untuk kegiatan yang lebih produktif.
Atau disewakan kepada pihak ketiga. Sehingga inventarisasi aset bisa memberikan nilai tambah untuk peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
"Sehingga itulah yang bisa menjadi nilai tambah untuk PAD kita," sambungnya.
Nursalim mengakui, masih banyak persoalan tentang pengelolaan aset. Khususnya aset tidak bergerak berupa tanah dan bangunan.
Salah satu contoh kasus, baru-baru ini Pemprov NTB digugat pihak ketiga.
Ini terkait penempatan aset tanah rumah jaga di Lombok Timur yang dikelola di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) NTB.
"Jadi yang bersangkutan sudah puluhan tanah ini ditempati. Sekarang diklaim menjadi miliknya. Kasus seperti ini memang ada. Ini sedang berproses perkara," papar Nursalim.
Kemudian, termasuk di SMAN Kuripan. Pemprov NTB menjadi pihak tergugat. Kasusnya mirip-mirip.
Karena dulu yang bersangkutan merasa menempati aset itu selama puluhan tahun.
Dan saat ini dianggap sebagai hak milik pribadi. Padahal dulu statusnya merupakan pinjam pakai.
"Nah ini yang perlu kita tertibkan. Sehingga dalam sensus ini kita libatkan semua perangkat daerah. Karena aset ini banyak dikelola di pengguna atau OPD-OPD. Sedangkan kami di BPKAD sebagai pengelola," ungkapnya.
Sehingga inventarisasi BMD ini sebagai langkah awal untuk menertibkan pengelolaan aset daerah yang lebih efektif dan transparan.
Nursalim mengingatkan agar jangan sampai terulang kasus seperti kantor Bawaslu NTB. Seperti diketahui, gedung di Jalan Udayana itu kini menjadi milik swasta.
Pemprov melalui Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB kalah di tingkat kasasi.
Padahal sebelumnya Pemprov resmi melakukan upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali (PK) terkait dengan sengketa aset Kantor Bawaslu NTB dan Gedung Wanita.
Kedua gedung itu terletak di Jalan Udaya Kota Mataram. Dalam kasasi ke Mahkamah Agung (MA) sebelumnya, Pemprov NTB dinyatakan kalah.
"Kasus Bawaslu ini jangan sampai terulang. Makanya alas hak kita harus kuat. Aset-aset seperti ini kita telusuri. Setelah ini didata kita lengkapi administrasi dan langsung kita sertifikat-kan," pungkasnya.
Editor : Kimda Farida