Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Aset yang Tidak Difungsikan Akan Dilelang, Hasil Lelang bisa Jadi Pendapatan Daerah

Lombok Post Online • Jumat, 8 Agustus 2025 | 11:42 WIB

 

Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post
 

LombokPost – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB telah membentuk Tim Pelaksana Inventarisasi Barang Milik Daerah (BMD).

Tim yang terdiri dari lintas OPD itu secara resmi dilepas oleh Wakil Gubernur (Wagub) NTB Indah Dhamayanti Putri di Gedung Aula BPKAD NTB, Kamis (7/8).

Mereka sudah mulai bisa bekerja mendata aset milik daerah.

"Tahap pertama ini mulai Pulau Lombok dulu," kata Kepala BPKAD NTB Nursalim, Kamis (7/8).

Di Pulau Lombok total ada 3.065 objek aset yang akan diinventarisasi.

Tersebar di lima kabupaten/kota. Meliputi Kota Mataram, Kabupaten Lombok Barat (Lobar), Kabupaten Lombok Tengah (Loteng), Kabupaten Lombok Timur (Lotim) dan Kabupaten Lombok Utara (KLU).

Perincian objek aset itu terdiri dari 766 persil tanah, 339 unit gedung dan bangunan, serta 1.960 unit kendaraan dinas roda dua dan kendaraan dinas roda empat.

"Keseluruhannya ini tercatat sebagai aset di neraca Pemerintah Provinsi NTB," jelas Nursalim.

Nah, tujuan dilakukanya sensus aset adalah mengetahui kondisi terkini aset tersebut. Jika itu berupa kendaraan dinas, maka harus diketahui kondisi dari kendaraan itu. Mulai dari jenis kendaraan, nomor rangka serta nomor mesin, tahun pengadaan, hingga kondisi terkini kendaraan.

"Jika ternyata banyak yang tidak difungsikan karena tidak layak maka opsinya bisa dilelang saja," papar Nursalim.

Dengan dilelang, kendaraan dinas itu tidak akan membebani APBD. Sebab jika masih terus disimpan oleh OPD, maka akan menambah cost pembiayaan. Sebab pemprov akan terus mengeluarkan ongkos pemeliharaan hingga bahan bakar. "Hasil lelang bisa jadi pendapatan daerah," ujarnya.

Demikian juga dengan aset tanah maupun bangunan. Jika itu berupa tanah atau bangunan, bisa dimanfaatkan lebih maksimal. Seperti dikerjasamakan untuk kegiatan yang lebih produktif. Atau disewakan kepada pihak ketiga. Sehingga inventarisasi aset bisa memberikan nilai tambah untuk peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). "Sehingga itulah yang bisa menjadi nilai tambah untuk PAD kita," sambungnya. 

Inventarisasi BMD ini sebagai langkah awal untuk menertibkan pengelolaan aset daerah yang lebih efektif dan transparan. Ini juga untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah untuk mendukung lonjakan pendapatan daerah.

Playstore Lombok Post
Playstore Lombok Post

Nursalim mengakui, masih banyak persoalan tentang pengelolaan aset. Khususnya aset tidak bergerak berupa tanah dan bangunan. Salah satu contoh kasus, baru-baru ini Pemprov NTB digugat pihak ketiga. Ini terkait penempatan aset tanah rumah jaga di Lombok Timur yang dikelola di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) NTB. "Jadi yang bersangkutan sudah puluhan tanah ini ditempati. Sekarang diklaim menjadi miliknya. Kasus seperti ini memang ada. Ini sedang berproses perkara," papar Nursalim.

Kemudian, termasuk di SMAN Kuripan. Pemprov NTB menjadi pihak tergugat. Kasusnya mirip-mirip. Karena dulu yang bersangkutan merasa menempati aset itu selama berpuluh puluh tahun. Dan saat ini dianggap sebagai hak milik pribadi. Padahal dulu statusnya merupakan pinjam pakai. 

"Nah ini yang perlu kita tertibkan. Sehingga dalam sensus ini kita libatkan semua perangkat daerah. Karena aset ini banyak dikelola di pengguna atau OPD-OPD. Sedangkan kami di BPKAD sebagai pengelola," ungkapnya.

Nursalim mengingatkan agar jangan sampai terulang kasus seperti kantor Bawaslu NTB. Seperti diketahui, gedung di Jalan Udayana itu kini menjadi milik swasta. Pemprov melalui Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB kalah di tingkat kasasi. Padahal sebelumnya Pemprov resmi melakukan upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali (PK) terkait dengan sengketa aset Kantor Bawaslu NTB dan Gedung Wanita. Kedua gedung itu terletak di Jalan Udaya Kota Mataram. Dalam kasasi ke Mahkamah Agung (MA) sebelumnya, Pemprov NTB dinyatakan kalah.

"Kasus Bawaslu ini jangan sampai terulang. Makanya alas hak kita harus kuat. Aset-aset seperti ini kita telusuri. Setelah ini didata kita lengkapi administrasi dan langsung kita sertifikat-kan," katanya.

 Baca Juga: Diduga Ada Kebocoran, Aset Daerah Hanya Sumbang PAD Rp 983 Juta

Moratorium Hibah Aset

Sebetulnya, sambung dia, semua aset daerah sudah tercatat. Tapi untuk memastikan aman dari aspek administrasi, maka harus melakukan sensus. Ini sebagai upaya pemprov untuk terus meng-update aset daerah. Apalagi pada periode pemerintahan sebelumnya belum pernah dilakukan sensus aset. "Makanya ini komitmen pak gubenur untuk lakukan sensus dalam rangka penertiban. Karena sudah lama ditinggali nanti dianggap milik sendiri. Jangan sampai seperti itu lagi," tegasnya.

Inventarisasi aset secara menyeluruh ini

juga bagian dari arahan kebijakan Gubernur Iqbal untuk melakukan moratorium hibah aset. Maka akan lakukan penertiban dulu. Hal ini untuk mengetahui kondisi terkini dari kekayaan aset Pemprov. Hal ini juga bagus dari optimalisasi pendapatan daerah.

"Ini supaya ada nilai tambah. Kalau aset bisa dikelola dengan baik dan profesional cukup tinggi untuk mendapatkan PAD. Potensi bisa sampai ratusan miliar. Kalau saat ini puluhan miliar saja. Potensi besar sekali sehingga harus ada penertiban dan sensus," tegas mantan Karo Pemerintahan Setda NTB itu.

Dijelaskan, petugas sensus aset dibagi dalam 15 tim. Terdiri dari pengurus barang pembantu, pembantu pengurus barang pengguna, pengurus barang pengguna, pembantu pengurus barang pengelola, pengurus barang pengelola, kuasa pengguna barang, pengguna barang, dan pengelola barang lingkup Pemprov NTB. Tim juga didampingi oleh unsur Inspektorat, Biro Hukum, Bappenda dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi NTB.

Kepala BPKAD NTB Nursalim mulai bisa bekerja mendata aset milik daerah.
Kepala BPKAD NTB Nursalim mulai bisa bekerja mendata aset milik daerah.

"Hasil kerja tim ini akan menghasilkan rekomendasi. Tim akan membuat berita acara kemudian akan membuat rekomendasi atas aset-aset yang disensus," pungkasnya. (mar/JPG/r3)

Editor : Pujo Nugroho
#kendaraan #BPKAD #bangunan #NTB #aset