LombokPost - Kemenpan RB meminta seluruh instansi untuk melakukan usulan kebutuhan PPPK paro waktu yang dikhususkan bagi honorer termasuk di Lombok Timur.
Usulan kebutuhan PPPK paro waktu ini akan menjadi pertimbangan Kemenpan RB untuk menetapkan formasi kebutuhan PPPK paruh waktu yang mengakomodir honorer begitu juga di Lombok Timur.
Usulan kebutuhan PPPK paro waktu ini dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada BKN yang nantinya diteruskan ke Kemenpan RB.
Hal ini juga dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur yang akan mengusulkan kebutuhan PPPK paro waktu untuk tenaga honorer.
Sebelumnya Pemkab Lombok Timur mengatakan akan berencana mengangkat honorer menjadi PPPK paro waktu.
Ribuan honorer direncanakan akan diangkat menjadi PPPK paro waktu Lombok Timur.
Saat ini Kemenpan RB tengah membuka usulan kebutuhan PPPK paruh waktu termasuk untuk honorer di Lombok Timur.
Usulan kebutuhan PPPK paro waktu oleh PPK dibuka Kemenpan RB hingga 20 Agustus 2025.
Kemenpan RB membuka formasi PPPK paro waktu untuk honorer dengan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
Salah satu persyaratan yang diminta Kemenpan RB untuk honorer yang diusulkan menjadi PPPK paruh waktu adalah surat sakti.
Surat sakti diminta Kemenpan RB untuk disiapkan bagi honorer termasuk di Lombok Timur sebagai persyaratan pengangkatan PPPK paruh waktu.
Dengan surat sakti tersebut, tidak akan ada kecurangan terkait pengusulan honorer untuk menjadi PPPK paro waktu.
Surat sakti yang diminta Kemenpan RB untuk pengangkatan PPPK paro waktu tersebut adalah Surat Pernyataan Tanggung Jawa Mutlak (SPTJM).
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) wajib dilampirkan PPK saat pengusulan honorer menjadi PPPK paruh waktu.
Lampiran SPTJM ditujukan kepada Kemenpan RB melalui layanan elektronik BKN.
SPTJM ini menjadi surat sakti yang menjadikan tolak ukur dari data yang diajukan PPK merupakan benar-benar sesuai ketentuan Kemenpan RB dan BKN.
Itulah surat sakti yang diminta Kemenpan RB dalam pengadaan PPPK paro waktu dimana honorer Lombok Timur juga wajib mencermati.***
Editor : Jelo Sangaji